Pasangan KaJi Mengadu ke KPU

KPU buka Peluang Investigasi Sengketa Pilgub Jatim

Kamis, 27 November 2008 – 01:57 WIB
MENGADU : Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa bertemu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Rabu (26/11), untuk melaporkan sejumlah kejanggalan pelaksanaan Pilgub Jatim. Foto : Tri Mujoko Bayuaji/Jawa Pos
JAKARTA – Masa persidangan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur baru dilanjutkan pada Selasa (2/12) minggu depanMemanfaatkan momen lowong, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono (Kaji) mencari peluang baru dengan menyerahkan dokumen kejanggalan pelaksanaan Pilgub Jatim kepada Komisi Pemilihan Umum

BACA JUGA: Sutiyoso Tunggu Kereta Kencana

"Kami ingin menunjukkan bukti-bukti ini kepada KPU, Bawaslu dan DPR, seperti apa kinerja KPU Jatim," ujar Khofifah di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (26/11)
Khofifah tiba di KPU sekitar pukul 11.00 WIB, tanpa didampingi Mudjiono selaku cawagub

BACA JUGA: Cucu Sudirman Tawarkan Konsep Pedesaan



Bersama Khofifah, tampak kuasa hukum pasangan Kaji M Ma'ruf, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Firman Jaya Daeli, serta sejumlah pendukungnya
Mereka diterima oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, komisioner KPU Abdul Aziz, Endang Sulastri, Sri Nuryanti dan I Gusti Putu Artha.

Menurut Khofifah, fakta yang terjadi dalam Pilgub Jatim bisa digunakan oleh KPU sebagai pelajaran pada Pemilu 2009

BACA JUGA: Rekaman Saksi Kaji Sebut Nama Ketua MK

Sejumlah kejanggalan telah terjadi, diantaranya pengamanan yang berlebihan terhadap pendukung Kaji saat proses rekapitulasi suara di Hotel Mercure, Surabaya"Ibu-ibu pendukung kami hanya melakukan istighotsah, ada ancaman apa sampai seperti itu," terang Khofifah.

Kejanggalan lain juga muncul dari pernyataan Panitia Pengawas (Panwas) PilgubKhofifah menuturkan, tim sukses Kaji sebelumnya melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan cagub cawagub Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa)

Namun, saat H+1 proses pemungutan suara, Panwas mengumumkan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi saat putaran II Pilgub Jatim"Lalu laporan kami itu kemana," ujar Khofifah dengan nada bertanya.

Khofifah juga mengkritik Desk Pilkada Jatim yang melangkahi wewenang KPUPada saat itu, KPU Jatim belum melansir apapun terkait hasil pemenang Pilgub, namun Desk Pilkada sudah buru-buru mengumumkan bahwa pemenang Pilgub Jatim adalah pasangan Karsa"Data Desk Pilkada itu tidak jelas asalnya darimana," kritik KhofifahSelain ke KPU, Kaji kemarin melaporkan dokumen kejanggalan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Menanggapi terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, ada kemungkinan KPU akan melakukan investigasi atas sengketa Pilgub JatimDokumen dugaan pelanggaran dari pihak Kaji akan ditindaklanjuti, sembari menunggu dokumen yang dimiliki KPU Jatim"Hak KPU Jatim untuk melaporkan dokumennya sebagai pembanding," kata Hafiz.

Meski begitu, peluang untuk melakukan investigasi itu tergantung dari putusan MK yang jatuh minggu depanKPU terlebih dahulu melakukan pleno untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut"Jika kesalahan itu terbukti dilakukan KPU Jatim, kami siap untuk memberi sanksi tegas," tegasnya.

Menanggapi laporan Kaji ke KPU, anggota KPU Jawa Timur Arief Budiman mengatakan hal tersebut merupakan hak dari KajiNamun Arif menyarankan agar semua pihak menunggu proses di Mahkamah KonstitusiMasalah penghitungan suara dan pelanggaran-pelanggaran dalam pilkada sedang diproses oleh MK’’Jadi kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan,’’ kata Arief Budiman.

Arief menyatakan KPU Jatim siap menyampaikan klarifikasi ke KPU pusat terkait dengan laporan kejanggalan yang disampaikan oleh KajiSebab, lanjut Arief, KPU Jatim sangat yakin semua data yang dimiliki validKarena tugas KPU provinsi sebenarnya hanya melakukan rekapitulasi dari hasil penghitungan di KPU Kabupaten/Kota

Soal pengamanan pilkada yang dinilai berlebihan, menurut Arief, diluar kapasitas KPU JatimPengamanan saat rekapitulasi penghitungan suara 11 November lalu merupakan wewenang pihak kepolisianKPU Jatim tidak pernah meminta bentuk pengamanan khusus kepada kepolisian’’Itu murni pertimbangan aparat keamanan sendiriBukan kami yang mengatur jumlah pasukan atau jenis persenjataan yang dipakaiSilakan tanta aparat keamanan,’’ kata Arief

Sementara itu, terkait kejanggalan yang dilakukan Panwas Pilgub, Bawaslu menyatakan tidak bisa mencampuri sikap tersebutAnggota Bawaslu Wirdianingsih menyatakan, Panwas Pilgub yang dibentuk saat itu bukan bentukan BawasluMereka terbentuk melalui uji seleksi kepatutan dan kelayakan DPRD Jatim berdasarkan UU 32 tahun 2004

"Panwas Pilkada itu bukan wewenang kamiMereka bertanggung jawab kepada DPRD," terang Wirdianingsih.  Seharusnya, lanjut dia, laporan kejanggalan itu disampaikan kepada DPRD Jatim selaku pihak yang merekrut"Meski begitu, kami tetap memiliki kewajiban untuk menerima laporan tersebut," tandasnyaRencananya, hari ini pasangan Kaji akan menemui Komisi II DPR untuk melaporkan dokumen yang sama

Kuasa hukum KPU Fahmi Bachmid menambahkan, laporan-laporan pelanggaran yang disampikan oleh pihak Kaji seharusnya memang tidak dilaporkan kepada MK‘’MK bukan bertugas memeriksa pelanggaran,’’ kata Fahmi, kemarinKarena itu, kata dia, MK harus mengambil sikap tegas terhadap persoalan yang bisa merusak kredibilitas MK. 

Misalnya, kata Fahmi, soal pembuktian rekaman-rekaman yang disampikan pihak Kaji di persidanganMenurut Fahmi, laporan rekaman yang di putar di MK hanya sensasi‘’MK bukan tempat untuk menyidangkan gosip,’’ kata FahmiApalagi, ujarnya, mencermati hasil rekaman, baik isi maupun pembicaraan, ternyata tidak berdasar fakta di lapangan

‘’Rekaman menyebut Kaji dapat suara nol dan menyebut nama pihak ketiga (Ketua MK Mahfud MD, Red), ternyata setelah dicermati hanyalah gosip,’’ kata FahmiDari data yang ada, data di Desa Pesanggraan, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan dengan DPT 3306, Kaji ternyata mendapat  suara terbanyakKaji mendapat 1.102 dan Karsa mendapat 806, dengan suara tak sah 28 suara

Selain itu, data rekaman yang disebut pihak Kaji sebagai rekaman antara saksi Edy Sucipto dan Kepala Desa Pesanggraan Nizar Zahro, juga tidak validSebab, Nizar yang dalam rekaman disebut sebagai kepala desa, ternyata sudah tidak menjabat sebagai kepala desa per tanggal 8 Agustus 2008‘’Berdasar data diatas, membuktikan rekaman tersebut hanya sensasi belakaMaka MK harus memutus perkara ini berdasar wewenang MKBukan berdasar cerita atau sensasi,’’ harap Fahmi(bay/tom/yun)
     
     

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II Rancang Aturan Pilkada Serentak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler