BACA JUGA: Komisi II Rancang Aturan Pilkada Serentak
Seperti diduga sebelumnya, putusan hakim masih belum diketok, ditunda hingga minggu depanMenariknya, dalam sidang kemarin, hakim MK masih memperdengarkan bukti rekaman pihak pemohon, yakni pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono)
BACA JUGA: Sutiyoso Masih Andalkan Uang Pribadi
Padahal, kesimpulan telah disampaikan masing-masing pihak kepada hakim MKPemohon, termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU Jatim), dan pihak terkait (pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf/ Karsa) telah menyerahkan materi kesimpulan pagi sebelum sidang
BACA JUGA: Sebut Prabowo hanya Bikin Ramai Bursa
’’Menurut kami, sidang kali ini unikSebab, sidang masih memutar ulang rekaman percakapan antara saksi pemohon dengan seorang kepala desa (kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Red)Padahal, kami telah menyampaikan kesimpulanHarusnya hakim langsung memberikan putusan setelah kesimpulan diserahkan,’’ ujar Trimoelja DSoerjadi, kuasa hukum Karsa, usai sidang sengketa pilkada Jatim di gedung MK
Kuasa hukum termohon, Fahmi Bachmid, juga mengaku heran atas pemutaran ulang rekaman tersebut’’Ini fenomena menarikKesimpulan sudah disampaikan, tapi masih ada sidang yang memutar ulang rekaman dari pihak pemohon,’’ ungkapnya usai sidang.
Lantas, mengapa hakim MK masih memberi toleransi memperdengarkan bukti rekaman dari pemohon? Tampaknya, nama Ketua MK Mahfud M.Dsempat disebut-sebut dalam rekaman ituRekaman yang diputar tersebut adalah percakapan antara Edy Sucipto (saksi dari pemohon) dengan MohNizar Zahro yang disebut pemohon sebagai kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan
Berikut cuplikan isi percakapan antara Edy Sucipto dengan Nizar Zahro:
Edi: Ini nanti kalau ke MK ini ganti Karsa yang menang bagaimana kira-kira, ee apa Kaji yang menang...
Nizar: Ini lho Mas Edi yaPrediksi politik saya MK itu kan Mahfud M.DMahfud M.Ditu asal orang SampangDia sangat dekat sekali dengan bos saya Bapak Fuad AminSungguh sangat ironis sekali kalau Pak Mahfud membatalkan kemenangan KarsaSaya yakin dengan feeling politik sayaSi Fuad ini sudah jitu feeling politiknyaSaya yakin tetap dimenangkan KarsaKalaupun diulang, itu hanya TPS-TPS yang tidak memengaruhi
Sebagai catatan, Fuad Amin yang disebut dalam percakapan tersebut adalah bupati Bangkalan yang juga ketua Dewan Syura DPW PKB Jatim kubu Gus DurDalam pilkada Jatim, PKB mendukung Karsa.
Mahfud M.Dsetelah sidang memberikan keterangan bahwa dirinya tidak merasa apa-apa atas adanya rekaman pembicaraan tersebut’’Isinya hanya dugaan bahwa Fuad Amin akan memengaruhi saya agar Karsa menang di MK,’’ ungkapnya.
Dia mengaku dirinyalah yang meminta agar rekaman itu diputar dalam sidang’’Itu (pemutaran ulang rekaman dari pemohon, Red) atas permintaan pleno dan saya minta (rekaman, Red) itu disetel agar terbuka, sehingga sebagai alat bukti, kalau muncul dalam pertimbangan hakim, itu memang sudah (pernah) muncul di sidang,’’ jelas Mahfud.
Bukti rekaman tersebut sontak ditanggapi keberatan oleh termohon dan pihak terkaitFahmi Bachmid berkeberatan karena tidak jelas menerangkan berapa jumlah suara Kaji yang hilang’’Tidak ada satu pun angka (dalam perbincangan) yang membuktikan pemohon kehilangan suara,’’ tegasnya
’’Ketua, saya minta kepada pemohon untuk membuktikan, apakah dalam bukti rekaman suara tersebut dijelaskan dan dijabarkan soal selisih suaraKalau ada, berapa jumlah selisihnya, terjadi di TPS mana, berapa hitungannya?’’ ujar Fahmi
Mendapat pertanyaan tersebut, kuasa hukum pemohon, MMa’ruf, menyatakan pihaknya justru membongkar kecurangan secara sistemik yang terjadi di beberapa daerah dan melibatkan aparat setempatKalau terjadi kecurangan sistemik, kata dia, otomatis jumlah suara akan terpengaruh’’Justru yang kami bongkar adalah kecurangan sistemik yang memengaruhi hasil penghitungan,’’ katanya
Pihak terkait, melalui kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, juga berkeberatan atas bukti rekaman tersebutDia menuturkan, para pihak yang hadir dalam sidang tersebut bukanlah ahli telematikaKarena itu, Todung meminta ada pembuktian telematis atas rekaman tersebut’’Mungkin perlu dihadirkan pakar telematika seperti Roy Suryo,’’ ungkapnya
Permintaan Todung tersebut dijawab tegas kuasa hukum Kaji yang lain, Andi MAsrun’’Kami siap melakukan uji validitas dengan mendatangkan ahli telematika,’’ jelasnya.
Soal keinginan mendatangkan ahli telematika, Ketua Panel Hakim Maruarar Siahaan menyatakan pihaknya akan membicarakan kemungkinan tersebut dalam forum rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri sembilan hakim konstitusi’’Mendatangkan pakar telematika kami tampung dulu,’’ ujarnya
Sebelum menutup sidang, Maruarar menjadwalkan sidang putusan sengketa pilkada akan dibacakan Selasa (2/12) pukul 16.00
Cawagub Saifullah Yusuf menambahkan, rekaman pembicaraan telepon antara Edy Sucipto dengan Nizar Zahro tersebut masuk kategori gosip’’Itu bersifat gosipSiapa pun bisa nggosip seperti ituJadi, tidak ada relevansinya,’’ tegasnya.
Selain itu, kubu Karsa telah mengecek dan mendapat fakta bahwa Nizar ternyata sudah bukan kepala desa di Pesanggrahan, Kwanyar, BangkalanSejak 8 Agustus 2008, dia demisioner dari jabatannyaPadahal, dalam sidang, kuasa hukum Kaji, MMa’ruf, menyatakan bahwa Nizar masih menjabat kepala desa.
Gus Sholah Sarankan Pilkada Diulang
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Salahuddin Wahid kemarin membuat pernyataan dan disebarkan ke sejumlah mediaGus Sholah –sapaan Salahuddin Wahid– menyarankan agar pilkada Jatim, terutama di Pulau Madura, diulang’’Kalau saya MK, saya putuskan untuk pilkada ulangNanti betul-betul kita awasi,’’ kata adik kandung Gus Dur tersebut.
Mantan Wakil Ketua Komnas HAM itu beralasan, selain mencegah keributan, pengulangan pilkada ditujukan untuk memperbaiki sistem pemiluGus Sholah menambahkan, jika MK hanya menghitung angka, tanpa melihat kecurangan sebagai pertimbangan, putusan MK sama dengan mengesahkan kecurangan tersebut’’Sidang yang hanya dua kali, tentu tidak mungkin terkumpul suara yang cukup untuk mengubah posisiSecara kualitatif ada kecuranganSecara jumlah tidak cukup mengubah posisiJika melihat itu, ya menang Karsa,’’ paparnya.
Setelah MK mengambil putusan, Gus Sholah meminta agar dua pasangan (Kaji dan Karsa) bersalaman’’Saya pribadi meminta MK beraniSebab, dari berbagai berita, potensi keributan ada, potensi ketidakpercayaan tidak bisa dianggap remeh,’’ tegasnya(tom/yun/kum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, JPRR Laporkan KPU
Redaktur : Tim Redaksi