Mendagri Nilai DPRD Surabaya Keterlaluan

Rabu, 02 Februari 2011 – 19:33 WIB
Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Foto; Dok.JPPhoto

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan tidak ada alasan kuat memberhentikan Walikota Surabaya, Tri RismahariniMenurutnya, keputusan DPRD Kota Surabaya yang memberhentikan atau memakzulkan Tri yang baru tiga bulan menjadi Walikota, sebaiknya dievaluasi.

"Saya sudah melihat detail

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Sekdaprov Anggap Kasus Lama

Tidak terlihat alasan yang kuat memberhentikan," kata Gamawan Fauzi usai menghadiri rapat bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

Gamawan mengatakan, tindakan DPRD yang memberhentikan Tri juga sudah keterlaluan karena hanya dipicu masalah Peraturan Walikota Nomor 57 tentang yang Kenaikan Pajak Reklame
Kata dia, jangankan Peraturan Walikota, Peraturan Daerah (Perda) saja yang dibuat oleh DPRD bisa keliru.

"(Kalau) sekadar Perwali 57 itu tidak beralasan dijadikan dasar meng-impeach atau memberhentikan walikota, terlalu berlebihan kalau itu dilakukan

BACA JUGA: PKS Jamin Tak Ada Mutasi Ngawur di Pemprov Sumut

Karena jangankan Perwali, Perda saja bisa salah kan," katanya.

Untuk menciptakan stabilitas pemerintahan di Kota Surabaya, Gamawan berharap agar dibuka komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Surabaya dengan DPRD
"Bu Wali (Tri Rismaharini) kalau ada yang kurang pas, bisa dialog dengan DPRD

BACA JUGA: Mendagri Setujui Perpanjangan Tugas MRP

Ingat ya, DPRD itu unsur pmerintahan daerah, bukan lembaga legislatif daerah.  Unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD," katanya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, enam dari tujuh fraksi  di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui pemberhentian Walikota Surabaya Senin (31/1) laluMasing-masing, Fraksi PDIP, PDS, PKB Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Demokrat dan Fraksi GolkarSatu-satunya yang menolak adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Pemakzulan ini dipicu oleh kenaikan pajak reklame yang dituangkan di Perwali, yang dianggap lebih tinggi dibanding pajak reklame di Jakarta(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dwikora: Hukum Tegak Bila Ditegakkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler