JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan tidak ada alasan kuat memberhentikan Walikota Surabaya, Tri RismahariniMenurutnya, keputusan DPRD Kota Surabaya yang memberhentikan atau memakzulkan Tri yang baru tiga bulan menjadi Walikota, sebaiknya dievaluasi.
"Saya sudah melihat detail
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Sekdaprov Anggap Kasus Lama
Tidak terlihat alasan yang kuat memberhentikan," kata Gamawan Fauzi usai menghadiri rapat bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).Gamawan mengatakan, tindakan DPRD yang memberhentikan Tri juga sudah keterlaluan karena hanya dipicu masalah Peraturan Walikota Nomor 57 tentang yang Kenaikan Pajak Reklame
"(Kalau) sekadar Perwali 57 itu tidak beralasan dijadikan dasar meng-impeach atau memberhentikan walikota, terlalu berlebihan kalau itu dilakukan
BACA JUGA: PKS Jamin Tak Ada Mutasi Ngawur di Pemprov Sumut
Karena jangankan Perwali, Perda saja bisa salah kan," katanya.Untuk menciptakan stabilitas pemerintahan di Kota Surabaya, Gamawan berharap agar dibuka komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Surabaya dengan DPRD
BACA JUGA: Mendagri Setujui Perpanjangan Tugas MRP
Ingat ya, DPRD itu unsur pmerintahan daerah, bukan lembaga legislatif daerah. Unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD," katanya.Sebagaimana diwartakan sebelumnya, enam dari tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui pemberhentian Walikota Surabaya Senin (31/1) laluMasing-masing, Fraksi PDIP, PDS, PKB Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Demokrat dan Fraksi GolkarSatu-satunya yang menolak adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Pemakzulan ini dipicu oleh kenaikan pajak reklame yang dituangkan di Perwali, yang dianggap lebih tinggi dibanding pajak reklame di Jakarta(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dwikora: Hukum Tegak Bila Ditegakkan
Redaktur : Tim Redaksi