jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Joko Widodo tidak perlu mengundurkan diri sebagai Gubenur DKI Jakarta saat mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pemilu nanti.
Menurutnya, pria yang akrab disapa Jokowi itu hanya perlu mengajukan surat pemberitahuan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui Mendagri.
BACA JUGA: TPPU Wawan, KPK Sita Mobil Innova
Gamawan mengatakan, berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, Gubernur dan Presiden tidak termasuk pejabat negara yang harus berhenti ketika maju dalam pemilihan presiden.
"Pasal 6 di situ kalau Presiden maju lagi sebagai Presiden, kemudian Gubernur mencalonkan diri juga, itu tidak berhenti. Itu dia cukup meminta izin cuti," ujar Gamawan usai mengikuti teleconference dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/3).
BACA JUGA: PKB Belum Tergoda Jokowi
Gamawan pun memastikan Presiden tentu memberi izin untuk Jokowi karena tidak ada pihak yang berhak melarang seseorang menjadi calon presiden.
"Sebenarnya hanya pemberitahuan kan. Itu kan hak pribadi ya. Kalau ditafsirkan itu sebagai izin dalam arti sebenarnya, itu tidak pas. Tidak mungkin tidak diizinkan," sambung Gamawan.
BACA JUGA: Anggap Hary Tanoe Lebih Berpengaruh Dibanding Jokowi
Gamawan mengatakan, tidak ada ketentuan seorang gubernur bisa maju mencalonkan diri sebagai presiden setelah menjabat sekian tahun. Maka pencalonan Jokowi pada tahun keduanya sebagai gubernur tidak menyalahi aturan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Pensiunan TNI/Polri Ramai-Ramai Dukung Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi