jpnn.com - SINTANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang menetapkan Jarot Winarno dan Askiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih untuk periode 2016-2021.
"Mengacu peraturan KPU, Pasangan Terpilih adalah pasangan yang mendapatkan suara terbanyak. Maka, KPU menetapkan pasangan Jarot Winarno-Askiman sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sintang," kata Supranto Aji, Ketua KPU Sintang saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati-Wakil Bupati Sintang Terpilih di Sekretariat KPU Sintang, kemarin.
BACA JUGA: Cawagub Ditangkap di Jakarta, Kuasa Hukum Protes
Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih ini berjalan aman dan lancar, tanpa hambatan berarti. Nampak hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sintang atau perwakilannya, serta Sekretaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah.
Dalam kesempatan tersebut, Aji menjelaskan, penetapan Jarot Winarno-Askiman ini, lantaran setelah proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU beberapa waktu lalu, tidak ada Pasangan Calon (Paslon) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Paslon Tidak Jujur Terkait Laporan Dana Kampanye
Aji mengatakan, hasil pleno penetapan ini akan disampaikan kepada DPRD Sintang, Partai Politik (Parpol) Pengusung Calon Terpilih, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Paslon.
Seperti diketahui, hasil pemungutan suara dalam Pilkada Sintang, Jarot Winarno-Askiman unggul atas dua pasangan calon pesaingnya, dengan mengantongi 93.778 suara atau 41,7 persen dari 229.685 pemilih di Sintang. Paslon lainnya, Agrianus-Choiman Wahab meraih 67.320 suara, diikuti Ignasius Juan-Senen Maryono 63.811 suara. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Mengubah Hasil Rekapitulasi Suara, KPUD Halsel Terancam Pidana
BACA ARTIKEL LAINNYA... PTTUN Medan Kabulkan Gugatan JR Saragih, Begini Sikap KPU
Redaktur : Tim Redaksi