Cawagub Ditangkap di Jakarta, Kuasa Hukum Protes

Kamis, 24 Desember 2015 – 08:33 WIB
Ilustrasi police line

jpnn.com - JAKARTA - Penangkapan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara Marthin Billa di Jakarta pada Selasa (22/12) lalu, dibenarkan Kuasa Hukumnya Andi Syafrani. Usai ditangkap, Marthin langsung dibawa ke Polda Kalimantan Timur untuk kemudian ditahan selama 1x24 jam.

"Benar beliau ditangkap dan ditahan dengan status tersangka atas dugaan perbuatan pidana Pasal 160, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, terkait kerusuhan di Bulungan, Kaltara, Sabtu (19/12) lalu. Saat rapat pleno KPU Kaltara," ujar Andi dalam pesan singkat yang diterima JPNN, Kamis (24/12).

BACA JUGA: Paslon Tidak Jujur Terkait Laporan Dana Kampanye

‎Menurut Andi, penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa prosedur yang benar,  tanpa pemberitahuan dan tanpa menghormati posisi Marthin serta proses Pilkada yang belum tuntas. 

"Saat ini pak Martin telah dilepas namun masih berstatus tersangka. Karena itu kami meminta agar kepolisian segera membuat SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terkait status pak Marthin," ujar Andi.

BACA JUGA: Mengubah Hasil Rekapitulasi Suara, KPUD Halsel Terancam Pidana

Permintaan dilayangkan, karena pihak kuasa hukum kata Andi, ‎meyakini Marthin tidak pernah terlibat dan melakukan dugaan pidana yang dituduhkan. Yaitu sebagai aktor di belakang kerusuhan.

"Kami meminta kepolisian bekerja secara profesional dan memperhatikan situasi politik Kaltara. Jangan sampai justru tindakan kepolisian ikut membuat gaduh situasi politik dan keamanan yang sudah kondusif," ujarnya.

BACA JUGA: PTTUN Medan Kabulkan Gugatan JR Saragih, Begini Sikap KPU

Andi menegaskan kliennya yang berpasangan dengan calon gubernur Jusuf SK, adalah pejuang Kaltara. Karena itu sangat bertanggung jawab menjaga dan mengamankan situasi Kaltara. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Kasasi: Pencoretan Ujang-Jawawi Sudah Sah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler