jpnn.com - JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sudah melakukan pengecekan bahwa Amran Sinaga memang telah dieksekusi sebagai narapidana berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya empat tahun penjara.
Karena itu, Tjahjo menegaskan pihaknya akan segera mengeluarkan SK pengesahan pelantikan hanya kepada JR Saragih sebagai calon Bupati Simalungun terpilih.
BACA JUGA: DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pilkada
“Kami cek, wakil bupatinya ditahan. Namun jangan sampai menganggu, makanya kepala daerah kita lantik dulu,” ujar Tjahjo di kantornya, kemarin (24/2).
Tjahjo mengatakan, dengan status Amran yang kini menjalani hukuman dalam statusnya sebagai narapidana, maka sudah tidak mungkin dilantik. Dengan demikian, pelantikan tidak bisa dilakukan satu paket karena Amran sebagai calon wakil bupati terpilih terjerat kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap alias incrah.
BACA JUGA: Anggota Panwas Dipecat Gara-gara Pinjamkan Mobil untuk Kampanye
Pelantikan JR Saragih, lanjutnya, juga untuk memastikan akan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Simalungun bisa berjalan normal.
“Jangan sampai kondisi tersebut menganggu birokrasi pemerintahan. Makanya, bupati terpilih di Kabupaten Simalungun harus tetap dilantik. Kemungkinan tak satu paket, karena wakilnya terjerat kasus hukum,” kata Tjahjo.
BACA JUGA: Inilah Putusan DKPP Kasus Dua Anggota Panwas Tanjungpinang
Tjahjo juga telah memerintahkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri untuk menyiapkan draf SK pengesahan dan pelantikan JR Saragih.
“Kepada Dirjen Otda, coba cek dulu soal pilkada di Simalungun. Kalau memang memungkinkan, keluarkan saja SK pelantikan untuk bupatinya,” ujar dia.
Sementara, terkait pengisian kursi wakil bupati Simalungun, sesuai peraturan perundang-undangan, ada dilakukan pemilihan oleh DPRD.
Nantinya, partai pengusung pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, harus menyodorkan calon yang akan dipilih oleh anggota dewan.
UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di pasal 89 dinyatakan, “Apabila wakil kepala daerah berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4), pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah”.
Sementara, di UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada, pasal Pasal 176 ayat (1) bunyinya,” Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung.” (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Tak Gentar Berhadapan dengan Ahok
Redaktur : Tim Redaksi