jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta tidak harus menunggu putusan hukum, meski jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang memvonis Ahok dua tahun penjara.
Tjahjo mengatakan, Ahok telah mengajukan surat pengunduran diri. Dengan demikian Kemendagri hanya tinggal menunggu hasil rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang akan membahas langkah pengunduran diri Ahok, Selasa (30/5) besok.
BACA JUGA: Taufik: Masa Mau Ikut Ahok Terus, Udah Enggak Zaman
"Ahok mundur dan tidak ajukan upaya banding, prinsipnya sudah memenuhi keputusan hukum final,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (29/5).
Menurut mantan sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pendapatnya juga diamini Jaksa Agung M Prasetyo. "Ïya, itu hasil pembicaraan saya dengan Jaksa Agung tadi sore. Jadi tidak harus menunggu apakah jaksa mengajukan banding atau tidak,” ucap Tjahjo.
BACA JUGA: Bisa Jadi Janda Sekaligus Duda
Mendagri meyakini rapat paripurna DPRD DKI nantinya akan menerima pengunduran diri Ahok. Keputusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kemendagri mengusulkan pemberhentian mantan Bupati Belitung Timur tersebut ke Presiden Joko Widodo. Sekaligus mengusulkan agar Djarot Saiful Hidayat diangkat sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif.
"Keputusannya nanti lewat surat Keputusan Presiden. Nah terkait jadwal pelantikan (Djarot,red) masih bergantung pada presiden," pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Mengundurkan Diri Dinilai Sudah Terlambat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar Kabar Makam Ayahnya Ahok Dirusak, Ternyata...
Redaktur & Reporter : Ken Girsang