jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak ingin membatasi bakal calon independen maju dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Karena itu, meski mengaku syarat persentase dukungan masih akan dikonsultasikan dengan DPR, pemerintah memastikan tetap mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Syarat Parpol Usung Calon Dipermudah, Kok Jalur Independen Dipersulit?
"Aturan-aturan MK (putusan,red) akan kami akomodir semua. Kalau toh diubah, kami khawatir nanti di MK akan dibatalkan lagi," ujar Tjahjo, Rabu (16/3).
Tjahjo mengutarakan pendapatnya, menanggapi usulan Komisi II DPR yang menginginkan syarat persentase dukungan pasangan calon independen, ditambah.
BACA JUGA: Perpecahan, Membuat Golkar Diatur-atur Oleh Pihak Luar?
Dari sebelumnya 6,5-10 persen menjadi 15-20 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya.
"Jadi prinsipnya, pemerintah tidak ingin membatasi apakah itu calon independen atau apapun. Jangan ada kesan aturan pemerintah memotong keinginan sekelompok masyarakat yang ingin maju, karena mencari pemimpin yang berkualitas kan semakin baik," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Hanura Tak Gentar dengan Fenomena Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pengamanan Pilkada dari APBD
Redaktur : Tim Redaksi