JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyatakan surat bersifat segera dengan No.188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada Walikota Bandarlampung, Herman H.Nresmi dikeluarkan oleh Mendagri, Gamawan Fauzi tertanggal 19 Oktober 2011.
Menurutnya, surat itu sifatnya mengklarifikasi adanya penetapan Peraturan Daerah (Perda) Bandarlampung tentang perizinan tertentu yang ditembuskan kepada Presiden, Gubernur, dan DPRD
BACA JUGA: Lakukan Pungli, Dekan Jadi Tersangka
“Itu (Perda) memang telah ditetapkanDikatakanya, dalam Perda tersebut, tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap menara/tower dinilai bertentangan dengan peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007 tentang Petunjuk Tekinis IMB
BACA JUGA: Lagi, Warga dan TNI Ditembak di Freeport
Dimana kata Donny, disebutkan tarif Retribusi IMB untuk bangunan gedung yang tidak dapa dihitung sebesar 1,75 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).“Sedangkan dalam Perda Bandarlampung Rp 2.500.000 meter persegi, sehingga apabila luas lahanya 100 meter persegi, maka tarif retribusinya sebesar RP250 juta
Ia menambahkan, Perda dimaksud juga bertentangan dengan pasal 7 UU 32/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dikatakanya lagi, Pasal 21 junto 23 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
BACA JUGA: Bajak Sawah, Petani Tersambar Petir
“Tower bukan merupakan objek Retribusi gangguan, melainkan objek Retribusi IMB,” ujarnya.Karena itu tegas Donny, Mendagri meminta Walikota Bandarlampung menghentikan pelaksanaan Perda tersebut dan segera mengusulkan proses perubahan kepada DPRD“Lalu dilaporkan selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya surat klarifikasi dari Mendagri itu,” kata Donny lagi.
Namun, Donny membantah kalau Mendagri Gamawan Fauzi berkeinginan untuk membatalkan Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2011Menurutnya, pihaknya hanya mengklarifikasi sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Mendagri.
“Menteri punya kewenangan untuk klarifikasi, kita tidak membatalkan tetapi meminta pelaksanaan Perda sesuai dengan UU 32/2004 dan PP 58/2005 bahwa Mendagri punya bagian dalam pembinaan dan pengawasan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Surat Mendagri, Gamawan Fauzi yang beredar di lingkungan DPRD Bandarlampung terindikasi asli tapi palsuSebab, setelah di-cros check kebenaranya, tidak ada satu pun lembaga di lingkungan Pemprov Lampung dan Mendagri yang mengakui keabsahan dari surat tersebutBahkan sampai kemarin, Pemkot pun tidak menerima foto-kopian atau tembusan dari Kemendagri maupun lembaga terkait lainya.
Diketahui, Mendagri Mengeluarkan surat bersifat segera dengan No188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada Wali Kota Bandarlampung Herman H.NTertanggal 19 Oktober 2011Isinya, meminta pemkot menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penduduk Tarakan Didominasi Pendatang
Redaktur : Tim Redaksi