Mendagri: Pecat yang Terlibat Suap!

Senin, 26 Februari 2018 – 22:01 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Anti-Politik Uang Bareskrim Polri, yang berhasil mengamankan Ketua Panwas Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Garut Ade Sudrajad.

Keduanya diduga terkait suap meloloskan salah satu pasangan menjadi calon Bupati Garut, Jawa Barat, Sabtu (24/2) lalu.

BACA JUGA: Ketua Panwaslu Garut Diberhentikan Sementara

Menurut Tjahjo, penyelenggara yang terlibat suap harus dipecat dan menjalani proses hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan, jika dalam proses hukum terbukti bersalah.

"KPU dan Bawaslu harus netral dan antisuap. Kalau terlibat suap harus dipecat dan ada proses sidangnya di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,red)," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (26/2).

BACA JUGA: Kepala UPT Dinas Pertanian Arosuka Terjaring OTT

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini secara pribadi mengaku sedih dengan terungkapnya kasus tersebut.

Karena masih ada saja pihak-pihak yang berani mengambil kesempatan, di saat mayoritas rakyat Indonesia menginginkan pelaksanaan pilkada berlangsung secara bermartabat.

BACA JUGA: Setujukah Anda Polri Bentuk Satgas Anti-Money Politic?

"Saya merasa sedih, pilkada masih dinodai oleh oknum penyelenggara pula. Ini harus dicegah. Jangan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan di sela-sela yang sempit ini," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Satgas Anti-Politik Uang Bareksrim Polri mengamankan Komisioner KPU berinisial Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut berinisial Heri Hasan Basri, Sabtu (24/2) kemarin.

Penangkapan diduga karena kasus penerimaan suap guna meloloskan pasangan calon Bupati tertentu di Pilkada Garut. Turut diamankan uang Rp 200 juta dan satu unit mobil.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Juga Berencana Bentuk Satgas Anti-SARA


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler