Kepala UPT Dinas Pertanian Arosuka Terjaring OTT

Selasa, 30 Januari 2018 – 15:53 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, AROSUKA - Jajaran Satreskrim Polres Arosuka Solok melakukan tangkap tangan terhadap KMD, 53, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Kecamatan Lembahgumanti, Kabupaten Solok, Sumbar, Jumat (26/1).

KMD diduga memungut uang sebesar Rp 25 ribu per lembar surat jalan atau surat karantina bawang, khususnya pada Kecamatan Danau Kembar dan Lembahgumanti.

BACA JUGA: Sudah Kembalikan Uang, Pak Kades Tetap Ditahan

Seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), tertangkapnya KMD, berawal dari laporan warga yang mengeluhkan pungutan tersebut ke pihak kepolisian.

Kemudian Polres Arosuka mempelajari dan memperdalam informasi tentang adanya pungutan yang dilakukan KMD pada masyarakat.

BACA JUGA: Waspadai Dampak Gerhana Bulan Total

Setelah mendapatkan informasi lengkap, barulah petugas bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan OTT terhadap KMD disaksikan para pedagang.

Dari tangan pelaku, petugas mendapati 40 lembar surat jalan atau surat karantina bawang merah yang dicap stempel dan ditandatangani oleh Kepala UPT. Lalu ada juga uang tunai pecahan sebesar Rp 300 ribu.

BACA JUGA: Lihat, Mantan Kepala DKP Pekanbaru Akhirnya Dijemput Jaksa

Terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu, dua lembar pecahan Rp50 ribu, yang diduga uang pungutan liar, serta satu unit stempel UPT Pertanian wilayah Kecamatan Lembahgumanti, Kabupaten Solok.

Diduga aktivitas memperjualkan surat jalan atau surat karantina bawang kepada masyarakat yang ingin membawa bawang ke luar daerah ini, sudah berlangsung sejak tahun 2016.

KMD dibawa petugas, sekitar pukul 11.00 dari Jorong Pasa, Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar ke Mapolres Arosuka. Tersangka ditangkap Kasat Reskrim AKP Doni Aryanto bersama Kaur Bin Ops Sat Reskrim Tipikor Ipda A Siregar beserta anggota Reskrim, Bripka Riki, Bripka Rizko V, dan Bripka Roni S.

Kapolres Arosuka Solok AKBP Ferri Irawan menyebutkan, kegiatan memperjualkan surat jalan atau surat karantina bawang sudah menjadi “ladang” uang bagi KMD. Apalagi, intensitas pengangkutan bawang merah dari Lembahgumanti cukup tinggi.

Kecamatan Lembahgumanti terkenal dengan bawangnya dan juga merupakan pusat pembudidayaan bawang merah. Setiap harinya, ada 30 sampai 50 truk pengangkutan. Jika dikalkulasikan, jumlah pungutannya mencapai Rp 750 ribu.

“Perbuatan yang dilakukan KMD bertentangan dengan aturan yang ada dan merupakan penyalahgunaan wewenang sesuai UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ucap Kapolres Arosuka Solok AKBP Ferri Irawan di Mapolres setempat di Lubukselasih, Senin (29/1).

Proses maupun kebijakan mengeluarkan surat karantina yang dilakukan tersangka, tidak diketahui pimpinannya, atau inisiatifnya sendiri. Hingga saat ini, pihak Polres Solok mengaku masih terus mengembangkan kasus ini, dengan mempelajari informasi lainnya. Termasuk untuk memeriksa saksi-saksi dan sejumlah barang bukti.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok Admaizon mengaku sudah mengetahui anggotanya dari UPT Lembahgumanti terjaring OTT oleh Satreskrim Polres Solok.

Dia juga menegaskan kebijakan penerbitan surat karantina bawang merah itu tanpa sepengetahuannya.

Admaizon bersikukuh bahwa Pemerintah Kabupaten Solok, belum dan tidak pernah menerbitkan surat karantina bawang yang dipergunakan pedagang bawang sebagai pelengkap aktivitas berdagang bawang merah ke luar daerah, yang biasanya disebut surat jalan.

“Kita tidak ada aturan untuk itu. Tidak ada dasar hukumnya, baik berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun Perda,” tuturnya. (cr26)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedih, Bunga 460 Kali Digituin Ayah Tiri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler