Mendagri Persilakan Gubernur Lantik Hambit

Selasa, 24 Desember 2013 – 16:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, memersilakan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Teras Narang, segera melantik pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih.

Menurut Gamawan, Kemendagri mengizinkan pelantikan karena menghormati pilihan rakyat. Pelantikan sebelum tanggal 31 Desember, karena kepemimpinan Bupati periode 2008-2013, sudah akan berakhir pada tanggal tersebut.

BACA JUGA: Sekolah Pilot Negeri Banyuwangi Diresmikan

Namun sampai saat ini Gamawan belum memeroleh kepastian, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi izin atau tidak. Sebagaimana diketahui, KPK merupakan lembaga hukum yang menetapkan Hambit menjadi tersangka dan telah menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Karena itu pelantikan perlu memeroleh izin dari KPK terlebih dahulu.

"Dia (Hambit) berstatus tersangka, namun untuk sementara patut dianggap tidak bersalah sebelum incraht (keputusan hukum berkekuatan hukum tetap)," ujar Gamawan di Jakarta, Selasa (24/12).

BACA JUGA: Tanggul Kali Lamong Rawan Jebol

Alasan lain, lanjut Gamawan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak permohonan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Gunung Mas, Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Gubernur Kalteng menolak pelantikan Hambit-Arton.

"Ada asas praduga tidak bersalah. Tidak mungkin dinonaktifkan kalau belum diaktifkan. Nah kalau dimundurkan, siapa yang mengisi dan siapa yang gantikan. Itu lebih berat daripada tidak dilantik," katanya.

BACA JUGA: Harga Cabai Merah Naik 60 Persen

Meski merestui pelantikan, Mendagri mendorong Hambit nantinya bersedia menyerahkan sebagaian kewenangan yang melekat pada kepala daerah, kepada wakilnya. Hal tersebut guna menjaga agar keberlangsungan pemerintahan di Gunung Mas, tetap berjalan dengan baik.

"Tapi itu hanya permintaan. Semuanya kita serahkan ke Gubernur (Kalteng) bagaimana koordinasinya dengan KPK. Ini terkait aturan. Perspektif itu kan bukan hanya soal moral, tapi juga prosedur dan mekanisme," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Lonjakan Penumpang KA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler