Berdasarkan ketentuan, kata Mendagri pula, bagi kepala daerah yang masa berakhirnya berdekatan, yaitu dalam kurun waktu satu hingga tiga bulan (90 hari, Red) sebelum pilkada digelar, dapat dilakukan pilkada gabunganHal tersebut sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2007 sebagai revisi dari UU No 32 tentang Pelantikan Pejabat bersangkutan.
"Caranya fleksibel saja
BACA JUGA: Pilgub Kepri Terancam Tertunda
Bisa dimajukan atau dimundurkan jadwal pilkada dari masing-masing daerah, dengan rentang waktu 90 hari," kata Gamawan, Jumat (15/1) di SPC Batam Centre.Mendagri mencontohkan, pada pilkada di Provinsi Kepri misalnya, terdapat tiga yang bisa digelar dalam waktu bersamaan
"Kalau ini bisa terwujud, bukan tak mungkin APBD Kepri akan hemat 40 persen, dibanding (menggelar) pilkada terpisah," katanya
BACA JUGA: Pilgub Kepri Terancam Tertunda
Ia juga menyebutkan bahwa pengaturan pembiayaan pilkada tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009BACA JUGA: Golkar Segera Tetapkan Jagonya di Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Potensi Konflik Pilkada 2010 Cukup Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi