jpnn.com - JAKARTA - Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam waktu dekat tidak lagi hanya sekadar menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye Pilkada 2017.
Ahok, panggilan calon gubernur yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat ini segera diberhentikan untuk sementara waktu.
BACA JUGA: Penyerang SD di Sabu Raijua Mati di Tahanan Polisi
Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok tersebut, telah berstatus terdakwa, atas dugaan penodaan agama. Seperti diketahui, sidang kasusnya mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12) kemarin.
"Prinsipnya kami akan segera memproses (penonaktifan Ahok-red)," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (14/12).
BACA JUGA: Pedas! Politikus Golkar Anggap Tangisan Ahok Berarti...
Menurut Tjahjo, surat keputusan penonaktifan belum bisa diterbitkan, karena Kemendagri sampai saat ini masih menunggu nomor registrasi perkara Ahok dari pengadilan.
"Nomor registrasi dari pengadilan penting sebagai dasar keputusan lebih lanjut sebagaimana ketentuan UU Pemda (UU Nomor 23/2014). Setelah ada nomor registrasi dari pengadilan, baru proses pemberhentian sementara selama proses persidangan," ucap mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Jadikan Bagan Makar Bahan Penyelidikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Novel: Dakwaan Jaksa Gak Nendang Ah..
Redaktur : Tim Redaksi