Penyerang SD di Sabu Raijua Mati di Tahanan Polisi

Rabu, 14 Desember 2016 – 10:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pelaku penyerangan tujuh siswa di sekolah dasar (SD) di Sabu Raijua, Irwansyah (32) meninggal di ruang tahanan Polsek Sabu Barat, Selasa (13/12). Penyebab kematian diduga karena masyarakat sekitar memaksa masuk ke dalam ruangan dan membunuh pria asal Bogor itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, Irwansyah memang telah meninggal dunia. Namun, Boy mengaku belum mengetahui krinologis sehingga pria penyerang SD N 1 Sabu Barat itu meninggal di tahanan.

BACA JUGA: Pedas! Politikus Golkar Anggap Tangisan Ahok Berarti...

"Memang informasinya tersangka dalam keadaan meninggal dunia. Tentu kami sangat sayangkan kejadian ini. Tindakan main hakim sendiri ini sebenarnya tidak perlu dilakukan masyarakat," kata Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Lebih lanjut Boy menerangkan, pasca-penyerangan terhadap tujuh siswa SD, Polsek Sabu Barat dikepung oleh masyarakat setempat. Massa menuntut agar polisi mengeluarkan pelaku untuk membalas dendam.

BACA JUGA: Polisi Jadikan Bagan Makar Bahan Penyelidikan

"Kan sudah diamankan kepolisian,  sudah ditempatkan tempat khusus. Tapi ternyata dijebol dari atap juga dan kemudian mengenai korban," jelas Boy.

Mabes Polri menyesalkan tindakan masyarakat Sabu Barat main hakim sendiri. Sebab, sikap main hakim sendiri merupakan tindakan melawan hukum.

BACA JUGA: Habib Novel: Dakwaan Jaksa Gak Nendang Ah..

"Memang dia melukai anak-anak. Tapi main hakim sendiri tentu tidak boleh. Nanti kita akan usut, Kapolda NTT bersama unsur kepolisian sudah ada di Sabu Barat untuk menangani langsung masalah ini," jelas Boy.

Menurut Boy, Mabes Polri akan mencari tahu apakah pembunuhan terhadap Irwansyah itu karenasecara spontan atau ada provokatornya. Sebab, mestinya Irwansyah diproses hukum.

"Bisa diusut, bisa dilakukan penyelidikan siapa penggeraknya, apakah ada provokator, apakah ada yang dengan sengaja. Tentu penyelesaian tidak perlu emosional, harus lewat hukum," tandas dia.

Karena Irwansyah meninggal, maka Polri pun mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penyerangan SD. "Tersangkanya meninggal dunia. Mana mungkin dihukum?" kata Boy.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh! Habiburokhman Tuding Ahok Lakukan Penistaan Agama Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler