Kepada JPNN di Istana Bogor, Senin (18/4), Gamawan mengatakan, instruksi yang dikeluarkan untuk melarang keterlibatan PNS dalam kegiatan politik khususnya Pilkada, tampaknya sejauh ini tidak ampuh
BACA JUGA: BKN Usung Komputerisasi Program Reformasi Birokrasi
Dalam banyak kasus menurutnya, keterlibatan PNS dalam Pilkada terjadi karena faktor yang tidak bisa dihindari."Banyak dari mereka takut dinilai tidak mendukung kelompok tertentu, yang berkaitan dengan kepala daerahnya
BACA JUGA: Dibui, Cirus Tetap Happy
Yang seperti ini terjadi hampir di setiap Pilkada," ungkap Gamawan pula.Untuk mengatur kembali kewenangan PNS sesuai dengan tanggungjawabnya itu, maka dalam waktu dekat kata Gamawan, tengah disiapkan rancangan peraturan baru lengkap dengan instruksi
"Ke depan kita rancang, pejabat karir tertingi selaku pembina, itu terletak di tangan Sekda dan bukan kepala daerah
BACA JUGA: Lagi, Bekas Anak Buah Syamsul Dipojokkan
Jadi tidak ada istilahnya kepala daerah seenaknya memecat atau memindahkan seseorang PNS, apalagi bila terkait masalah politik," tegas Gamawan.Usulan rancangan baru tersebut, kata Gamawan lagi, saat ini masih sedang digodok bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB)Diharapkan dalam waktu dekat, aturan baru tersebut sudah dapat segera diterapkan.
"Termasuk di dalamnya aturan tegas mengenai sanksi yang lebih riil(Karena) Memang, selama ini, susah sekali mengatur keterlibatan PNS saat Pilkada," tukas Gamawan(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Boleh Ambil Jenazah Syarif
Redaktur : Tim Redaksi