Mendagri segera Pangkas Kewenangan Kepala Daerah

Terkait PNS yang Banyak Terlibat Kegiatan Politik

Senin, 18 April 2011 – 20:31 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, sulit untuk mengantisipasi keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di IndonesiaHampir di setiap pelaksanaan Pilkada, terdeteksi keterlibatan PNS, langsung ataupun tidak langsung.

Kepada JPNN di Istana Bogor, Senin (18/4), Gamawan mengatakan, instruksi yang dikeluarkan untuk melarang keterlibatan PNS dalam kegiatan politik khususnya Pilkada, tampaknya sejauh ini tidak ampuh

BACA JUGA: BKN Usung Komputerisasi Program Reformasi Birokrasi

Dalam banyak kasus menurutnya, keterlibatan PNS dalam Pilkada terjadi karena faktor yang tidak bisa dihindari.

"Banyak dari mereka takut dinilai tidak mendukung kelompok tertentu, yang berkaitan dengan kepala daerahnya
Ada yang takut dapat sanksi, teguran, dan lainnya

BACA JUGA: Dibui, Cirus Tetap Happy

Yang seperti ini terjadi hampir di setiap Pilkada," ungkap Gamawan pula.

Untuk mengatur kembali kewenangan PNS sesuai dengan tanggungjawabnya itu, maka dalam waktu dekat kata Gamawan, tengah disiapkan rancangan peraturan baru lengkap dengan instruksi
Di mana salah satu yang terpenting di sana adalah meningkatkan peran dari seorang Sekretaris Daerah (Sekda).

"Ke depan kita rancang, pejabat karir tertingi selaku pembina, itu terletak di tangan Sekda dan bukan kepala daerah

BACA JUGA: Lagi, Bekas Anak Buah Syamsul Dipojokkan

Jadi tidak ada istilahnya kepala daerah seenaknya memecat atau memindahkan seseorang PNS, apalagi bila terkait masalah politik," tegas Gamawan.

Usulan rancangan baru tersebut, kata Gamawan lagi, saat ini masih sedang digodok bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB)Diharapkan dalam waktu dekat, aturan baru tersebut sudah dapat segera diterapkan.

"Termasuk di dalamnya aturan tegas mengenai sanksi yang lebih riil(Karena) Memang, selama ini, susah sekali mengatur keterlibatan PNS saat Pilkada," tukas Gamawan(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Boleh Ambil Jenazah Syarif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler