JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bertindak cekatan merespon temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya ribuan transaksi mencurigakan di rekeing para pejabat daerahUntuk itu, Mendagri bakal membentuk tim untuk menyusuri transaksi mencurigakan oleh para pejabat daerah itu.
Menurut Mendagri, nantinya bisa saja tim yang akan menelusuri transaksi keuangan para pejabat daerah itu dipimpin langsung oleh pejabat eselon I, yaitu Inspektur Jenderal Kemendagri
BACA JUGA: Baca Pledoi, Panda Tuding KPK Umbar Manipulasi
“Akan kita turunkan timNamun sebelum membentuk tim, Mendagri masih menunggu data resmi dari PPATK
BACA JUGA: Jaksa Agung Dituding Perkeruh Sisminbakum
"Kita sedang menunggu data resmi dari PPATK terkait data rekening pejabat daerah yang mencurigakan itu,” sambungnyaLebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, PPATK telah menjanjikan untuk segera mengirim temuan tentang kejanggalan rekening para pejabat daerah dan keluarganya itu ke Kemendagri
BACA JUGA: Mahfud Tak Sabar Minta Dipanggil Panja
Kepada Kepala PPATK Yunus Husein, Mendagri juga sudah menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan PPATK itu.Seperti diketahui, pekan lalu PPATK merilis data tentang 2.258 transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh para pejabat di IndonesiaMenurut Yunus Husein, dari ribuan transaksi mencurigakan itu justru didominasi oleh pejabat daerah
Jumlah transaksi para pejabat daerah yang patut dicurigai itu antara lain 1.135 transaksi oleh bendahara daerah, 379 transaksi dilakukan bupati, serta 339 transaksi oleh pejabat pemda lainnyaMenurut Yunus Husein, salah satu praktik yang mencurigakan adalah penyalahgunaan dana alokasi umum (DAU) yang ditampung di rekening pribadi, kerabat dan bahkan diperuntukkan untuk membangun sebuah usaha"Rekening yang mencurigakan tersebut dimasukan ke dalam rekening pribadi, anak istri dan teman-teman mereka," ungkap Yunus.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panja Kasus Andi Nurpati Bisa Bikin Geger Politik Nasional
Redaktur : Tim Redaksi