jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengusulkan 36 nama calon penjabat kepala daerah di Sumut. Kini, Direktorat Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri sedang melakukan kajian dan verifikasi terhadap berkas calon.
“Nanti setelah dilakukan pengkajian terhadap berkas 36 nama yang diusulkan Pemprov Sumut, barulah Mendagri menetapkan 12 nama yang akan diangkat,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada JPNN.com, Rabu (2/9) tadi mam.
BACA JUGA: Fadli Zon: Kalau Buwas Dicopot, Jaksa Agung juga Harus Diganti
Mengenai nama-nama calon, Tjahjo hanya menjawab, “Nama-nama sudah masuk di Ditjen Otda dan saat ini sedang dalam proses.”
Terpisah, Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono membenarkan bahwa pihaknya masih dalam tahap klarifikasi data nama-nama calon. Klarifikasi data calon dimaksudkan, apakah nama-nama yang diusulkan itu telah memenuhi ketentuan sesuai perundang-undangan atau tidak.
BACA JUGA: Turut Sumbang Krisis, DPR Minta Jaksa Agung juga Dicopot
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, nama-nama Penjabat minimal berpangkat IV/C. Selain itu, memiliki pengalaman bekerja di daerah, mempunyai kredibilitas, dan bertanggungjawab dalam memimpin.
“Berkasnya masih diproses. Kami klarifikasi terkait kepangkatan maupun latarbelakang dari pemerintahan atau tidak. Kalau tidak sesuai, kami akan minta klarifikasi dari daerah. Kalau memang cacat langsung dicoret,” ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Waduh... 17 PNS Ketahuan Jadi Tim Sukses
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Sebut PAN Ibarat Kopilot Loncat dari Pesawat
Redaktur : Tim Redaksi