SIBOLGA -- H Syukran Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok calo CPNS yang dilaporkan oleh korban Maskur SimatupangBuktinya, Polres Sibolga Kota sudah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Senin (4/4) kemarin
BACA JUGA: Tuntut MA Pecat Hakim Preman
Syukran merupakan pasangan Bonaran Situmeang, yang meraih suara terbanyak dalam pemilukada Tapteng belum lama iniBACA JUGA: Warga Tabanan Tagih Kinerja KPK
Seperti diberitakan METRO TAPANULI (grup JPNN), Kasat Reskrim AKP Agus Pristiono yang diwakili Kaurbin Ops Polresta Sibolga, Iptu Erwin Tito, Selasa (5/4) kemarin mengatakan, pihak Polres Sibolga Kota sudah komit untuk menangani seluruh kasus secara profesional sesuai prosedur yang berlaku, termasuk kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh H Syukran J Tanjung
“Dalam kasus ini, kita sudah melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur
BACA JUGA: Pergub Aliran Sesat Diterbitkan
Hingga saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksiHingga sekarang, kita sudah memeriksa lebih dari 3 orang saksi, termasuk saksi korbanDalam waktu dekat, kita juga akan memanggil Syukran Tanjung untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini,” terangnya.Saat ditanya METRO tetang informasi yang berkembang di masyarakat yang menyatakan bahwa Polresta Sibolga sudah melayangkan SPDP kepada Kejari Sibolga dalam statusnya sebagai tersangka, Erwin Tito tidak membantahnyaTito membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat SPDP kepada Kejari Sibolga, Senin (4/4) kemarinTetapi Tito belum bisa mengungkapkan status Syukran Tanjung saat ini karena khawatir kasus ini akan dipolitisir.
“Kalau statusnya, terus terang untuk sementara kami belum memberitahukannya kepada masyarakat umum, karena kasus ini sangat sensitifKita takut dipolitisir mengingat status Syukran Tanjung saat ini adalah Calon Wakil Bupati TaptengKalau nanti sudah bisa kami umumkan, pasti akan kami beritahu,” ujarnya.
Kajari Sibolga, Kemal Sianipar SH saat dikonfirmasi METRO melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Nazar Harahap SH, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima satu lembar SPDP dari Polresta SibolgaNamun saat ditanya METRO mengenai upaya yang dilakukan oleh Kejari Sibolga dalam mengungkap kasus tersebut, Nazar mengatakan bahwa hingga saat ini kasus dugaan penipuan yang melibatkan Syukran Tanjung tersebut masih merupakan wewenang Polresta Sibolga.
“Nanti setelah kasus ini dilimpahkan kepada kami atau sudah P21, baru kami berhak menindak lanjutinya,” tuturnya.
Saat ditanya METRO mengenai status H Syukran J Tanjung SE dalam SPDP yang diterima Kejari Sibolga, sambil tertawa kecil Nazar Harahap SH mengatakan bahwa status Syukran dalam SPDP tersebut adalah tersangka“Kau ini lucu, kalau SPDP sudah dikirim itu statusnya pasti tersangkalah,” katanya singkat sambil permisi menutup telepon dengan alasan sedang sibuk.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Sanggam Tambunan SH yang dikonfirmasi METRO melalui ponselnya mengaku senang akan perkembangan kasus iniDirinya berharap supaya pihak Polres Sibolga Kota segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus ini serta melimpahkannya langsung ke Kejari Sibolga
“Kita pasti senang kalau Polres Sibolga Kota sudah melayangkan SPDP-nya kepada KejariIni sebuah perkembangan kasus yang cukup melegakanSebagai Kuasa Hukum korban, kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Sibolga yang telah bertindak profesional menangani kasus tersebutKami juga berharap, pihak Polres Sibolga Kota bisa segera menuntaskan kasus ini dan melimpahkannya ke Kejari Sibolga,” tandasnya.
H Syukran J Tanjung SE yang coba dikonfirmasi METRO mengenai hal tersebut melalui ponselnya dengan nomor 0811638xxx, Selasa (5/4) sore kemarin, tidak berhasil dihubungiDari nomor ponsel tersebut hanya terdengar suara dari operator yang mengatakan bahwa nomor tersebut sedang memblokir semua panggilan.(Ah/muh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2012, Target Pemekaran Mimika
Redaktur : Tim Redaksi