JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah menyiapkan draf Surat Keputusan (SK) penonaktifan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono. Hanya saja, belum jelas kapan draf SK itu akan diteken.
Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, disiapkannya draf SK ini menyusul telah diterimanya usulan penonaktifan Satono dari Gubernur Lampung Syahruddin ZP ke kemendagri sekitar dua pekan lalu
"Setelah itu, kita rapatkan untuk membahas dan menelaah
BACA JUGA: MMS Sebut Jawa Barat Sarang Ekstrimis
Rekomendasi hasil rapat, disiapkan rancangan SK penonaktifan dan sudah naik ke meja mendagri," terang Reydonnizar Moenek di kantornya, Kamis (28/4).Kapan diteken? Doni, panggilan Kapuspen berkumis tebal itu menjelaskan, penandatanganan SK masih harus menunggu ada tidaknya eksepsi yang diajukan Satono di persidangan kasus dugaan korupsi dana kas daerah di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Bukankah UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah jelas jika terdakwa harus dinonaktifkan? Doni menjelaskan dua alasan
BACA JUGA: Usai Bercumbu Dengan PSK, Tewas
Akhirnya penonaktifan itu batal, padahal sudah muncul di pemberitaan.Kedua, kemendagri tidak mau berspekulasi
BACA JUGA: Sultan Tak Mau Terperangkap Jebakan dari Pusat
Jika hakim nantinya menilai dakwaan jaksa ada unsur nebis in idem (satu pokok perkara yang sama diajukan lagi dalam dakwaan), maka bisa saja status Satono sebagai terdakwa teranulir lagi"Makanya, pak mendagri sangat berhati-hati," terang Doni.Ditegaskan, kemendagri tidak punya kepentingan apa pun dalam perkara di Lamtim iniDoni juga membantah jika ada tudingan kemendagri sengaja mengulur-ngulur penonaktifan Satono"Kita hanya menunggu ada eksepsi atau tidak," cetusnya.
Sebelumnya, pada 14 April 2011 lalu, Tim Advokasi Untuk Lampung Timur (TALI) mendesak mendagri segera menonaktifkan Satono
Ketua TALI, Budi Sanjaya, menjelaskan, dasar diajukannya somasi adalah status Satono yang untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana kas daerah, namun belum juga dinonaktifkan dari jabatannya
Bukti status terdakwa yang kedua (karena yang pertama dibatalkan), adalah nomor register perkara: 304/Pid/Sus/2011/PNTK, yang diterbitkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Hajat Nujuh Bulanan Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi