Mendagri Siapkan Teguran Lagi ke Plt Bupati Kolaka

Rabu, 25 September 2013 – 17:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kolaka Amir Sahaka tidak mengindahkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt Bupati Kolaka dalam kasus mutasi dan nonjob ratusan pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka.

Bahkan, melalui suratnya yang ditujukan kepada Mendagri pada 14 Agustus 2013, Bupati Kolaka menyatakan bahwa kebijakannya memutasi ratusan pejabat dan PNS di Kolaka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Imam Anshori Dituduh Cemarkan DPR

Mendagri pun berencana akan melayangkan surat peringatan kedua untuk Bupati Kolaka melalui Gubernur Sulawesi Tenggara agar meninjau kembali atau membatalkan SK mutasi yang telah dikeluarkan Bupati Kolaka tersebut.

“Kita ingatkan terus. Belum ditindaklanjuti ya kita ingatkan lagi melalui gubernur, karena gubernur kan pengawasnya,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9).

BACA JUGA: Imam Anshori tak Sudi Sebut Nama, BK Kecewa

Sebelumnya, berdasarkan hasil klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan tim inspektorat khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Biro Kepegawaian, dan Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri beberapa waktu lalu, diketahui bahwa SK Plt Bupati Kolaka terkait pengangkatan dan pemberhentian ratusan pejabat struktural di Kabupaten Kolaka tidak sah.

Oleh karena itu, Mendagri pun meminta Plt Bupati untuk meninjau kembali atau membatalkan SK pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural tersebut. Sementara, terkait dengan keputusan mutasi pejabat atau PNS Kolaka yang dipindahkan ke Kabupaten Kolaka Timur, Kemendagri meminta agar mendapatkan persetujuan dari DPRD Kolaka.

BACA JUGA: Ratusan Kilogram Bahan Peledak Diselundupkan ke Bengkayang

Permintaan Mendagri kepada Plt Bupati Kolaka tersebut tertuang dalam surat resmi yang bersifat rahasia Nomor X.700/05/SJ yang dikirimkan pada 2 Agustus 2013.

Namun, melalui suratnya yang ditujukan kepada Mendagri pada 14 Agustus 2013, Plt Bupati Kolaka Amir Sahaka menyatakan bahwa SK mutasi pejabat struktural di Kolaka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan, pada 30 Agustus 2013, Plt Bupati Kolaka mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kolaka yang menegaskan bahwa SK mutasi dan pengangkatan pejabat struktural yang telah dikeluarkan yang kini menjadi polemik, tetap sah sepanjang belum ada keputusan pembatalan.

Terpisah, Koordinator Nonjob PNS Kabupaten Kolaka Ruhaedin Djamaluddin kepada wartawan di Jakarta mengatakan, sampai detik ini Plt Bupati Kolaka sama sekali belum melaksanakan perintah Mendagri untuk meninjau kembali/membatalkan SK mutasi ratusan pejabat dan PNS tersebut.

Dia pun meminta Mendagri untuk menurunkan tim ke Kolaka guna melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas jalannya roda pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kolaka yang kini semakin semrawut karena telah terjadi dualisme kepemimpinan, antara pejabat yang dimutasi dan tetap bertahan dengan pejabat baru yang diangkat.

“Kami juga meminta Mendagri untuk memberikan rekomendasi kepada BPK RI untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran di Kabupaten Kolaka karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang diangkat dengan SK yang tidak sah yang memungkinkan penggunaan keuangan negara yang tidak sah pula sehingga merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Polemik seputar mutasi dan nonjob ratusan pejabat struktural di Kolaka juga telah berdampak luas. Pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka dalam surat resminya tertanggal 22 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Plt Bupati Kolaka menegaskan tidak akan mengadakan rapat-rapat dengan  SKPD Kabupaten Kolaka yang masih dalam proses sengketa, termasuk dalam membahas APBD Perubahan Tahun 2013. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Olly Empat Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler