Mendagri : Sjachroedin ZP Dilantik 2 Juni

Jumat, 29 Mei 2009 – 17:52 WIB

JAKARTA – Mendagri Mardiyanto memastikan akan melantik Sjachroedin ZP dan Joko Umar Said sebagai pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung terpilih pada 2 Juni mendatangMardiyanto mengatakan, surat pembatalan penetapan kemenangan yang dikeluarkan KPUD Lampung muncul secara tiba-tiba tatkala pemerintah pusat sedang memproses Surat Keputusan pengesahan dan pelantikan Sjachroedin-Umar.

“Kasus ini muncul, dimana proses pelantikan sedang berlangsung

BACA JUGA: 2009, Lampung Terima Rp 5,4 M

Tanggal 2 Insya Allah tetap berlangsung pelantikannya,” ungkap Mendagri Mardiyanto di Jakarta, Jumat (29/5).

Namun demikian, mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, surat pembatalan penetapan pemenang pilkada Lampung itu tetap akan dikaji
“Akan kita pelajari dulu

BACA JUGA: Kapolda NAD: Ladang Ganja Tak Pernah Habis

Tak bisa pemerintah langsung mengatakan menerima atau menolak
Kita cocokkan dulu dengan peraturan perundang-undangan,” urai Mardiyanto.

Saat dimintai ketegasan apakah Sjachroedin-Umar tetap akan dilantik 2 Juni? Mardiyanto menjawab, “Mudah-mudahan dalam waktu dekat presiden sudah mengambil keputusan.” Yang dimaksud Mardiyanto tentunya Keppres tentang pengesahan penetapan serta pelantikan pasangan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Mardiyanto membantah anggapan bahwa dirinya akan mempersulit pengesahan dan pelantikan kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan, seperti Sjachroedin

BACA JUGA: Pembunuh Wartawan Radar Bali Coba Hilangkan Jejak

Katanya, aspek politik sama sekali tidak menjadi pertimbangannya dalam mengambil keputusan“Saya selaku menteri dalam negeri, hanya memproses normatif administrasi sajaSaya tak pernah mempersoalkan dari mana kader itu,” ujarnya.

Seperti ramai diberitakan, KPUD Lampung telah membatalkan kemenangan Sjachroedin-UmarKeputusan ini diambil berdasar  putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang No.1250 /pid/b/2008/ tanggal 26 November 2008 dan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang 02/pid/2009/PTKeduanya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinan telah terjadi tindak pidana dengan sengaja memberi uang kepada seseorang supaya memilih calon tertentu, atau sering dikenal dengan money politics.

Selanjutnya, pada 19 Mei 2009 KPUD Lampung menggelar rapat plenoHasilnya, KPUD Lampung sepakat untuk mengajukan pembatalan penetapan pasangan yang diusung PDIP itu sebagai gubernur dan wagub terpilih ke DPRDHal ini sesuai surat keputusan MA No.139/KMA/II/2008 tentang fatwa sanksi money politics.(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK akan Supervisi Kasus Korupsi di NTB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler