KPK akan Supervisi Kasus Korupsi di NTB

Rabu, 27 Mei 2009 – 12:18 WIB
JAKARTA- Banyaknya kasus dugaan korupsi di wilayah Nusa Tenggra Barat (NTB) yang tidak jelas penanganannya oleh Kejaksaan setempat membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih turun tangan.

Lembaga "superbody" yang masih menjadi tumpuan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, menyatakan akan menyusun jadwal koordinasi dan supervisi kasus-kasus korupsi di NTBDemikian dikemukakan Wakil Ketua KPK, Mochammad Yasin kepada JPNN di gedung KPK, Rabu (27/5).

"Kami akan susun jadwal koordinasi dan supervisi di NTB

BACA JUGA: Jasad Prabangsa Dibungkus Plastik Sampah

Ini kami lakukan mengingat adanya kendala yang dihadapi pihak Kejaksaan Tinggi NTB dalam menuntaskan kasus korupsi
Di antaranya kasus yang melibatkan Walikota Bima, HM Nur A Latief," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin kepada wartawan di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Rabu (27/5).

Seperti diketahui, Walikota Bima, HM Nur A

BACA JUGA: Ambalat Panas Lagi, TNI AL Usir Kapal Malaysia

Latif diduga melakukan korupsi DAU/DAK Kota Bima Tahun 2005 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati NTB
Namun dalam penanganannya, Kejati NTB menemui kendala karena belum turunnya izin pemeriksaan dari presiden.

Sementara di tempat terpisah, Kasi Humas dan Penkum Kejati NTB, Sugiyanta SH saat dikonfirmasi JPNN menjelaskan, kendala utama terhadap pemeriksaan tersangka HM Nur A

BACA JUGA: Pemekaran Nias Dirancang jadi Provinsi

Latif karena izin presiden yang belum turunSementara pihak Kejati sendiri belum mengetahui persis penyebab tersendatnya izin presiden tersebut.

Diakuinya, jika penanganan kasus ini terkendala, maka KPK akan mengambil alih kasus tersebut, apalagi Kejati NTB telah sepakat untuk menyerahkan kasus tersebut ke KPK.

Memang, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Pulau Sumbawa yang kini menjadi bidikan KPK adalah Wali Kota Bima HM Nur ALatief dan Bupati Sumbawa Barat (KSB), KH Zulkifli Muhadli.

Dijelaskan Sugiyanta, untuk kasus korupsi di Sumbawa Barat, KPK sendiri telah memperoleh laporan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DenpasarDari hasil pemeriksaan investigasi BPKP itu, ditemukan adanya dana puluhan milyar rupiah yang tidak jelas peruntukannya dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Lampung Tak Bisa Batalkan Pelantikan Sjahroedin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler