jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah menyurati Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah agar menyerahkan sebagian wewenang sebagai kepala daerah kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. Surat itu didasari alasan pemerintah pusat belum bisa menonaktifkan Atut karena masih berstatus tersangka. Sementara dalam UU Pemda diatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara jika sudah menyandang status terdakwa.
“Kita sudah surati untuk menyerahkan wewenangnya. Sebagianlah, tidak harus semua wewenangnya,” ujar Gamawan di Jakarta, Senin (23/12).
BACA JUGA: Desak KPK Cekatan Ungkap Aliran Proyek Simulator ke Politisi Senayan
Menurut Gamawan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ada tujuh kewenangan yang melekat pada seorang kepala daerah. Kewenangan itu antara lain mengajukan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD), mengubah peraturan daerah, memberhentikan dan mengangkat pejabat di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
“Kalau Gubernur mau (menyerahkan wewenang tersebut kepada wakil, red), ya silahkan. Kita sudah buatkan suratnya untuk permintaan pelimpahan kewenangan itu. Kalau sudah diserahkan, sudah selesai itu semua. Tapi kalau kepala daerah tidak mau, ya tidak bisa diserahkan wewenang itu,” katanya.
BACA JUGA: Warga Makin Berani pada Polisi
Gamawan menyatakan, kalau Atut tidak bersedia menyerahkan sebagian kewenangannya, maka semua kebijakan yang mengatasnamakan pemerintah provinsi Banten tetap harus dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, untuk ditandatangani tersangka kasus suap Pilkada Lebak dan korupsi proyek alat kesehatan itu.(gir/jpnn)
BACA JUGA: KPK Dinilai Belum Konsisten Jalankan Roadmap Pemberantasan Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR: Waspadai Perilaku Melemahkan Ideologi Bangsa
Redaktur : Tim Redaksi