Syarat Pencalonan Kepala Daerah Digugat ke MK

Rabu, 22 April 2015 – 18:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bakal calon Bupati Pandeglang Ali Nurdin melayangkan gugatan uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi.

Hari ini, (22/4), permohonan uji materi tersebut kembali disidangkan di MK dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR.

BACA JUGA: Marzuki Alie Sebut Ibas Galau

Dalam gugatan yang didaftarkan dengan nomor 38/PUU-XII/2015 tertanggal 16 Maret 2015, itu Ali merasa dirugikan. Terlebih terhadap pasal 7 huruf s UU a quo yang dianggap sangat diskriminatif.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup memberitahukan pencalonannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pimpinan masing-masing dan tidak perlu mengundurkan diri.

BACA JUGA: Inilah Orang-orang di Balik Pidato Presiden di KAA yang Menuai Apresiasi

“Mereka seolah mendapat perlakuan khusus,” kata Ali Nurdin dalam keterangan resminya, Rabu (22/4).

Menurutnya, diskriminasi persyaratan pencalonan kepala daerah jelas terlihat jika pasal tersebut disandingkan dengan Pasal 7 huruf p, t, dan u UU a quo.

BACA JUGA: BPIH Turun Signifikan, Menag Jamin Kualitas Layanan

Pada pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah, PNS, TNI/Polri, pejabat pada BUMN/BUMD harus berhenti dari jabatannya apabila hendak mencalonkan diri sebagai cagub-cawagub, cabup-cawabup cawako dan cawawako.

Bahkan, jika para calon tersebut mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah lain pun harus mengundurkan diri. “Tetapi anehnya ketentuan itu tidak berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD," katanya.

Sebab, lanjut dia, sesuai pasal 7 huruf s UU a quo, mereka hanya disyaratkan memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing. Tidak ada persyaratan bagi mereka untuk mengundurkan diri. "Ini jelas sangat diskriminatif dan tidak adil,” tegas Ali.

Artinya, kata dia, ketika tidak terpilih mereka bisa kembali lagi duduk sebagai anggota DPR, DPD maupun DPRD. Dia menilai inilah sebuah pengaturan yang tidak adil yang memperlakukan secara berbeda antara seseorang dengan yang lainnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Admin Triomacan2000 Diganjar 18 Bulan Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler