Pengertian Mobilisasi PNS Harus Dipertegas

Selasa, 07 September 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA -- Pengertian mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilukada harus dipertegas dan dituangkan dalam peraturan perundang-undanganPasalnya, tanpa penegasan mengenai pengertian mobilisasi PNS, maka akan selalu muncul banyak penafsiran (multytafsir)

BACA JUGA: Tersangka Menang, Pilkada Mubazir

Padahal, masalah mobilisasi PNS menjadi salah satu masalah menonjol dalam materi gugatan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada satupun undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjabarkan apa itu mobilisasi atau pengerahan PNS," ujar Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan kepada JPNN, Senin (6/9).

Tidak adanya penjabaran itulah, menurut Mangindaan, yang memberikan ruang bagi hakim MK untuk menafsirkan mobilisasi PNS itu bermacam-macam
Dijelaskanya, dalam PP 53 Tahun 2010 jo PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS, hanya disebutkan PNS harus netral

BACA JUGA: Hatta Tegaskan PAN Tolak Gedung Baru Dewan

Namun, meski netral PNS bisa memilih dan mendukung kandidat sesuai hati nurani.

"Seorang PNS yang ikut menghadiri suatu kampanye kandidat kepala daerah, tidak bisa disalahkan
Karena itu haknya dia

BACA JUGA: Gugatan Pilkada Simalungun Tak Ada yang Dicabut

Yang salah bila PNS-nya masuk sebagai tim sukses," terangnyaKe depan, lanjut Mangindaan, perlu diatur dan dijabarkan tentang pengertian mobilisasi PNS itu seperti apaIni agar tidak menimbulkan multitafsir lagi

Dia mengatakan, ketidakjelasan pengertian mobilisasi PNS ini, menyebabkan sebagian incumbent merasa dirugikan saat maju sebagai calon di pemilukada(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberadaan BURT DPR Dipertanyakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler