JAKARTA -- Pengertian mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilukada harus dipertegas dan dituangkan dalam peraturan perundang-undanganPasalnya, tanpa penegasan mengenai pengertian mobilisasi PNS, maka akan selalu muncul banyak penafsiran (multytafsir)
BACA JUGA: Tersangka Menang, Pilkada Mubazir
Padahal, masalah mobilisasi PNS menjadi salah satu masalah menonjol dalam materi gugatan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK)."Tidak ada satupun undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjabarkan apa itu mobilisasi atau pengerahan PNS," ujar Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan kepada JPNN, Senin (6/9).
Tidak adanya penjabaran itulah, menurut Mangindaan, yang memberikan ruang bagi hakim MK untuk menafsirkan mobilisasi PNS itu bermacam-macam
BACA JUGA: Hatta Tegaskan PAN Tolak Gedung Baru Dewan
Namun, meski netral PNS bisa memilih dan mendukung kandidat sesuai hati nurani."Seorang PNS yang ikut menghadiri suatu kampanye kandidat kepala daerah, tidak bisa disalahkan
BACA JUGA: Gugatan Pilkada Simalungun Tak Ada yang Dicabut
Yang salah bila PNS-nya masuk sebagai tim sukses," terangnyaKe depan, lanjut Mangindaan, perlu diatur dan dijabarkan tentang pengertian mobilisasi PNS itu seperti apaIni agar tidak menimbulkan multitafsir lagiDia mengatakan, ketidakjelasan pengertian mobilisasi PNS ini, menyebabkan sebagian incumbent merasa dirugikan saat maju sebagai calon di pemilukada(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberadaan BURT DPR Dipertanyakan
Redaktur : Tim Redaksi