JAKARTA – Secara prinsip, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menghargai hak-hak DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), SumutHanya saja, Depdagri mengingatkan agar penggunaan hak-hak DPRD, termasuk hak angket, dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
BACA JUGA: Mendagri : Sjachroedin ZP Dilantik 2 Juni
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, dalam kasus PT Ondop Perkasa Makmur (OPM) mestinya DPRD Tapsel tidak lantas begitu saja membuat keputusan untuk menonaktifan Bupati Tapsel, Ongku P Hasibuan
“Kita menghormati hak DPRD
BACA JUGA: 2009, Lampung Terima Rp 5,4 M
Hanya saja, hal yang dipersoalkan itu, harus diselidiki terlebih dahulu oleh aparat yang berwenangLebih lanjut Saut mengatakan, bila nantinya DPRD Tapsel menyampaikan hasil paripurna Rabu (27/5)itu ke Depdagri, maka tidak lantas Mendagri Mardiyanto mengeluarkan persetujuan penonaktifan Bupati Ongku P Hasibuan
BACA JUGA: Kapolda NAD: Ladang Ganja Tak Pernah Habis
Depdagri akan membentuk tim untuk mengklarifikasi apakah keputusan DPRD itu sudah memenuhi persyaratan perundang-undangan.“Jadi tidak serta merta begitu ada keputusan paripurna DPRD lantas Bapak Mendagri menyetujuiTidak semudah ituProsesnya nanti sampai ke Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.
Pasal 32 Undang-Undang No.32 tahun 2004 mengatur tentang mekanisme di dewan ketika ada persoalan yang diduga melibatkan kepala daerahPasal 32 UU No.32 Tahun 2002 ayat (1) menyebutkan, dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menanggapinya.
Ayat (2) menyatakan, penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Selanjutnya, ayat (3) disebutkan, dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menyerahkan proses penyelesaian antara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
Di ayat (4) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan keputusan DPRD.
Seperti diberitakan, pada Rabu (27/50, DPRD Tapsel mengeluarkan rekomendasi penonaktifan Ongku P Hasibuan sebagai bupati, terkait kasus dugaan praktik suap PT Ondop Perkasa Makmur (PT OPM)Perusahaan ini mengantongi izin usaha perkebunan kelapa sawit seluas 8.000 hektare di Kecamatan Batangangkola dan Siais (sekarang Angkola Selatan)
Izin diperoleh berdasarkan Keputusan Bupati Tapsel Nomor 525.26/1527/K/2003, tanggal 8 September 2003.Kemudian, 17 Juni 2004 Bupati Tapsel juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 590/372/K/2004 tentang izin lokasi bagi PT OPMNamun, ketika melakukan penebangan kayu, perusahaan ini belum mengantongi izin pemanfaatan kayu (IPK) dari Menteri Kehutanan(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Wartawan Radar Bali Coba Hilangkan Jejak
Redaktur : Tim Redaksi