Mendagri Tak Larang Bambang DH Mundur

Jumat, 04 Februari 2011 – 19:44 WIB

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi tidak melarang niat Wakil Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono untuk mundur dari jabatannyaAlasan Gamawan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda, seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan antara lain jika mengundurkan diri.

"Mundur itu hak semua orang dan diakomodir di UU, sebab untuk pemberhentian kepala daerah kan ada tiga ada di UU, ada mengundurkan diri

BACA JUGA: Hutan dan Lahan di Babel Masih Kritis

Kalau dilihat ada aspek lain, silakan pemilihnya yang mengomentari," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (4/2).

Seperti diberitakan, Kamis (3/2), Bambang DH menyatakan telah mengajukan izin ke DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mundur sebagai Wakil Wali Kota Surabaya
Alasan pengunduran diri untuk proses regenerasi atau memberi kesempatan kepada kader lain

BACA JUGA: Limbah Ancam Kesehatan Warga

Alasan lain, agar punya waktu cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus DPD PDIP Jawa Timur.

Gamawan mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pengunduran diri dimaksud
Karena itu Gamawan tidak mau menanggapi panjang lebar

BACA JUGA: Petasan Makan Korban

"Kalau masih berurusan dengan partai kita belum mau komentarTapi kalau sudah resmi beliau masukkan ke gubernur, baru kita akan tanggapi," ujarnyaDijelaskan, sesuai mekanisme, usulan pengunduran diri diajukan kepada mendagri melalui gubernur.

Terkait kasus pemakzulan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini oleh DPRD Kota Surabaya, Gamawan kembali menyatakan bahwa alasan yang digunakan dewan terlalu lemah"Karena alasan Perwali itu terlalu ringan, tidak cukup dasarKarena kalau sekedar perwali saja yang jadi bermasalah, perda saja bisa bermasalahPerda lebih berat lagi masalahnya," terangnyaBahkan, lanjutnya, sikap DPRD itu malah mennganggu stabilitas di daerahDia mengatakan, jika ada kesalahan pada Perwali, kewenangan gubernur untuk mengoreksinya

Sebelumnya, usai menghadiri rapat bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Rabu (2/2), Gamawan sudah menyatakan sikapnyaDia minta agar DPRD mengevaluasi keputusannya itu"Saya sudah melihat detailTidak terlihat alasan yang kuat memberhentikan," kata Gamawan saat itu.

Gamawan mengatakan, tindakan DPRD yang memberhentikan Tri juga sudah keterlaluan karena hanya dipicu masalah Peraturan Walikota Nomor 57 tentang yang Kenaikan Pajak ReklameKata dia, jangankan Peraturan Walikota, Peraturan Daerah (Perda) saja yang proses penerbitannya melibatkan DPRD saja bisa keliru.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, enam dari tujuh fraksi  di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui pemberhentian Walikota Surabaya Senin (31/1) laluMasing-masing, Fraksi PDIP, PDS, PKB Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Demokrat dan Fraksi GolkarSatu-satunya yang menolak adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Pemakzulan ini dipicu oleh kenaikan pajak reklame yang dituangkan di Perwali, yang dianggap lebih tinggi dibanding pajak reklame di Jakarta(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gas 3 Kg Meledak, 1 Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler