Mendagri tak Mau Pelantikan di Rutan

Selasa, 10 Juli 2018 – 09:44 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan, kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tetap dilantik.

Meski demikian, KPK diharapkan bisa memprioritaskan penanganan kasus para kepala daerah tersebut sehingga bisa selesai lebih cepat. Dengan begitu, status hukumnya bisa lebih jelas.

BACA JUGA: Ditanya Nyaleg atau Tidak, Tjahjo: Saya Ini Mendagri Lho

’’Undang-undangnya menyatakan begitu (tetap dilantik),’’ ujar Mendagri Tjahjo Kumolo setelah melantik Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di kantor Kemendagri, Senin (9/7).

Saat ini ada dua calon kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka di KPK. Yakni, calon bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus. Syahri terbelit kasus suap pengadaan barang dan jasa. Ahmad Hidayat Mus jadi tersangka kasus pengadaan lahan fiktif.

BACA JUGA: Mendagri Ajak Masyarakat Kawal Pemilu 2019

Mendagri menyatakan telah mengusulkan kepada KPK untuk bisa memprioritaskan penanganan kasus para kepala daerah jika bukti-bukti telah mencukupi. Dengan begitu, penanganan kasusnya bisa lebih cepat. ’’Kami nggak ingin seperti zaman dulu, dilantik di lapas, kan nggak enak,’’ lanjut politikus PDIP itu.

Dalam regulasi diatur bahwa selama kasus yang menjerat kepala daerah pemenang pilkada belum berkekuatan hukum tetap, dia harus tetap dilantik. Statusnya sebagai kepala daerah berlaku sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Mendagri Belum Menerima Laporan ASN Tak Netral di Pilkada

Jika dinyatakan bersalah, statusnya sebagai kepala daerah bisa dicabut. Sebaliknya, bila dinyatakan tidak bersalah, dia bisa melanjutkan jabatannya.

’’Di Minahasa, misalnya, begitu menang, kami lantik. Begitu ada kekuatan hukum tetap, kami tarik,’’ ucap Tjahjo. Wakil bupati kemudian diangkat menjadi bupati.

Tjahjo mengatakan, dirinya hanya berupaya menghindari melantik kepala daerah di lapas karena status hukumnya belum inkracht.

Dia mencontohkan pada saat posisi Mendagri dijabat Gamawan Fauzi. Kala itu ada kepala daerah yang dilantik di penjara karena tidak mendapatkan izin keluar. Salah satunya Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih.

Dia dilantik di Rutan Pomdam Guntur karena terjerat kasus suap terhadap Akil Mochtar, ketua Mahkamah Konstitusi saat itu. (byu/c15/fat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Menang Pilkada, Aturan Pelantikan Perlu Direvisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler