Hal ini disebabkan karena masa jabatan yang tersisa untuk wakil bupati Dompu sudah kurang dari 18 bulanArtinya, sesuai dengan UU Nomor 12/2008 pemilihan tak perlu lagi dilaksanakan.
Mendagri Mardiyanto melalui juru bicara (Jubir) Saut Situmorang kepada JPNN di Jakarta, Jumat (13/3) menjelaskan, apabila masa jabatan bupati yang tersisa itu sudah kurang dari 18 bulan, maka sebaiknya tidak perlu lagi untuk melakukan pemilihan wakil bupati.
Sebab, sesuai UU Nomor 12/2008 pada Pasal 26 ayat (4) secara jelas dinyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua (2) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
"Nah, kalau tetap saja melakukan Pilwabup dengan masa jabatannya yang tersisa kurang dari 18 bulan, maka itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak ada dasar hukumnya
BACA JUGA: Tertangkap Berjudi, 3 Anggota DPRD Dituntut 4 Bulan
Jadi, percuma saja," kata Saut.Saut berpendapat, lebih baik jabatan Wabup Dompu itu kosong hingga masa jabatan bupati berakhir, ketimbang melakukan Pilwabup tapi bermasalah.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Penjudi Diperlakukan Istimewa
Redaktur : Tim Redaksi