JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang aksi main judi pada 16 Januari 2009, dituntut 4 bulan penjaraKetiganya dijerat dengan pasal 303 BIS KUHP
BACA JUGA: 23 Calon TKW Ditahan Sebelum Menyeberang
Hanya saja, jaksa penuntut umum Mustofa,SH tidak menjelaskan alasannya mengapa hanya menuntut 4 bulan penjara."Kalau mengenai alasannya, tanya ke pimpinan saya saja," ungkap Mustofa kepada wartawan begitu keluar dari ruang persidangan di lantai 3 gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (12/3)
Usai pembacaan tuntutan, Ali Tambunan, Rizal Sani dan Khairuddin Syah alias Buyung tampak terdiam
BACA JUGA: Jaksa Kasus Korupsi APBD Medan Ajukan Kasasi
Mereka tidak segera keluar dari ruang sidangBACA JUGA: DPRD Penjudi Diperlakukan Istimewa
Ali Tambunan duduk di bangku terpisah, sedang Rizal dan Buyung duduk sambil ngobrol berdua di bangku yang lainSetelah sekitar 30 menit di ruangan, Rizal Sani keluar dan ngrokokSaat ditanya bagaimana tanggapannya atas tuntutan 4 bulan itu, pria berkacamata itu menjawab singkat," Kita serahkan saja ke proses hukum."Rizal pun mengakui, bahwa saat dalam persidangan tadi dirinya sempat mengatakan kepada hakim bahwa sebenarnya main kartu yang dilakukan bersama dua rekannya itu hanya iseng-iseng belaka"Capek saya," ujarnya sembari menggelengkan kepala.
Buyung yang menyusul keluar bersikap ramahDia tampak santai"Terserah mereka lahKita ikuti saja," ucapnya sembari terus melangkah.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini tergolong singkat dan anehBerkas tuntutan yang hanya terdiri beberapa lembar dibacakan jaksa Mustofa dengan nada cepat tapi pelanMikrofon dan pengeras suara yang ada di ruang sidang pun tidak diaktifkanAkibatnya, suara Mustofa saat membacakan tuntutan sama sekali tidak terdengar dari bangku pengunjung sidang, yang jaraknya hanya sekitar 4 meter.
Hanya suara ketua majelis hakim Mahumun yang terdengar jelasBegitu menerima berkas tuntutan dari Mustofa, Mahumun bertanya kepada ketiga terdakwa, apakah mengerti dengan materi tuntutanJawaban ketiganya pun sama sekali tidak terdengar karena suaranya sangat pelanHakim juga bertanya apakah mereka akan mengajukan pledoi atau nota pembelaanJawabanya juga tidak terdengar.
Hanya saja, mungkin karena hakim melihat gerakan mulut mereka, hakim Mahumun sempat berujar dengan suara jelas"Iya, walau pun dimulai dari iseng-iseng saja, tapi perbuatan saudara bisa berakibat fatal," kata Mahumun.
Setelah sepintas bicara dengan dua hakim anggota lainnya, Mahumun menyatakan sidang yang berlangsung beberapa menit itu ditutup dan akan dilanjutkan lagi pada hari lain dengan agenda pembacaan putusanTidak dijelaskan kapan jadwal sidang akan digelar kembali.
Sebelumnya, pada persidangan 4 Maret lalu, Ali, Rizal, dan Buyung menyatakan penyesalannyaKetiga wakil rakyat itu sama sekali tidak membantah dan tampak pasrah saja menjalani proses hukum.
"Majelis hakim yang mulia, kami mengaku khilaf pak Hakim, kami sungguh menyesalinya," jawab ketiga terdakwa itu pada sidang pekan laluKetiganya mengatakan hal tersebut saat Ketua Hakim Mahumun, menanyakan apakah terdakwa menyesali tindak pidana yang dilakukan ketiganya.
Sebelumnya, saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Mustofa menyatakan, ketiga terdakwa dijerat pasal 303 KUHP dan 303 BIS tentang perjudian diancam dengan hukuman primer dan subsider maksimal 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, 3 anggota DPRD Labuhan Batu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Pusat karena main judi di Kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta, pada Jumat, 16 Januari 2009 dini hariBegitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta PusatPolisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta dan 2 set kartu remi(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum KPPP Baturaja Diduga Lakukan Penyelewengan Pajak
Redaktur : Tim Redaksi