JAKARTA - Sulit dibantah bahwa orang yang punya kekuasaan dan uang cenderung mendapat perlakuan istimewa saat berhadapan dengan proses hukumBegitu pula yang dialami 3 anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang aksi main judi pada 16 Januari 2009
BACA JUGA: Oknum KPPP Baturaja Diduga Lakukan Penyelewengan Pajak
Pada saat dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (11/3), Ali Tambunan, Rizal Sani dan Khairuddin Syah alias Buyung, diangkut dengan kendaraan tersendiri, yang terpisah dari puluhan tahanan lainBACA JUGA: Warga Sengketa Tapal Batas Pilih Pemilu di Kabupaten Banjar
Sementara, puluhan tahanan yang lain berjubel di dalam kendaraan tahanan model truk bak tertutup.Begitu pun, saat tiba di PN Jakpus, ketiganya tidak dimasukkan ke sel transit sebelum dipanggil ke ruang sidang
Bahkan, sesaat setelah tiba di PN Jakpus, ketiga wakil rakyat itu sempat sarapan pagi di kantin PN Jakpus, berbaur dengan orang awan yang juga sarapan
BACA JUGA: Aktifis Protap Terus Galang Lobi
Hanya ada satu perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya, yakni Ali Tambunan, Rizal, dan Buyung juga mengenakan baju putih polosBedanya lagi, ketiga orang ini berambut klimis, meski tetap terlihat ada beban di benaknya.Saat baru saja tiba di PN Jakpus, Ali Tambunan terlihat santaiPolitisi Partai Golkar ini tampak tenang dan siap mengikuti proses persidanganDia kelihatan pasrah, hingga memandang tidak perlu didampingi kuasa hukum"Mau apa lagi, toh kami ini tertangkap tangan," ujar AliSedang Buyung tidak berkomentarPolitisi Partai Bintang Reformasi (PBR) itu hanya senyum saat bersalaman dengan JPNN.
Sesuai jadwal sidang, ketiganya didatangkan ke PN Jakpus menjelang pukul 10.00 WibHanya saja, sidang batal digelarPembatalan sidang baru ditegaskan menjelang pukul 17.00 WibPembatalan sidang yang sudah dijadwalkan sejak pekan lalu ini tergolong anehPasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Mustofa, sudah berada di PN Jakpus sejak siang hari.
Begitu tiba di PN Jakpus, jaksa yang masih tergolong muda ini terlihat panik"Wah, ini rentutnya belum dikirim," ujar Mustofa sembari sibuk berkomunikasi dengan ponselnyaRupanya, dia sebagai jaksa tunggal datang ke pengadilan tanpa membawa berkas tuntutanPadahal, agenda sidang mestinya pembacaan tuntutanHingga menjelang pukul 17.00 Wib, berkas tuntutan yang ditunggu jaksa Mustofa belum juga tiba.
"Belum jelas kapan akan dikirimKalau besok dikirim, ya besok sidang lagiTapi ini belum pasti juga," ungkapnyaDijelaskan, bisa saja pada persidangan nanti, setelah pembacaan tuntutan, langsung disusul pembacaan vonis pada hari itu jugaHal ini sangat dimungkinkan karena para terdakwa sudah mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, pada persidangan 4 Maret lalu, Ali, Rizal, dan Buyung menyatakan penyesalannyaKetiga wakil rakyat itu sama sekali tidak membantah dan tampak pasrah saja menjalani proses hukum.
"Majelis hakim yang mulia, kami mengaku khilaf pak Hakim, kami sungguh menyesalinya," jawab ketiga terdakwa itu pada sidang pekan laluKetiganya mengatakan hal tersebut saat Ketua Hakim Mahumun, menanyakan apakah terdakwa menyesali tindak pidana yang dilakukan ketiganya.
Sebelumnya, saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Mustofa menyatakan, ketiga terdakwa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian diancam dengan hukuman primer dan subsider maksimal 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, 3 anggota DPRD Labuhan Batu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Pusat karena main judi di Kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta, pada Jumat, 16 Januari 2009 dini hariBegitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta PusatPolisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta dan 2 set kartu remi(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumsel Cari Investor untuk Danai Proyek Strategis
Redaktur : Tim Redaksi