Mendagri Tanggapi Usulan Hapus PT, Katanya Begini

Senin, 16 Januari 2017 – 18:55 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah belum bersedia menanggapi lebih jauh usulan penghapusan presidential threshold (PT) atau ambang batas suara partai politik dari hasil pemilu, untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pemerintah pada prinsipnya menunggu terlebih dahulu. Karena setiap usulan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, masih akan dibahas lebih lanjut di DPR.

BACA JUGA: Konsekuensi Jika Presidential Threshold Dibuat 0 Persen

"Prinsipnya menunggu dulu, kami tidak mau mengambil keputusan dulu. Bahwa aturan yang sudah baik itu yang sebaiknya diteruskan. Aturan yang perlu disempurnakan, disempurnakan," ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri, Senin (16/1).

Pemahaman disempurnakan, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, tidak berarti harus mengubah aturan yang ada. Namun yang terpenting kualitas pemilihan legislatif serentak dan kualitas pemilihan presiden menjadi lebih baik.

BACA JUGA: Mendagri Melanggar UU Jika Lulusan IPDN Jadi Danramil

Lebih lanjut terkait presidential threshold, Tjahjo juga mengatakan, ukuran kualitas bukan dilihat dari berbagai sisi. Tapi hak partai politik untuk mengusung calon. Namun demikian, perlu diketahui, hak mendukung calon presiden tentu harus memiliki aturan dan syarat. Sehingga hasilnya menjadi lebih baik.

"Untuk mencalonkan, mendukung pasangan calon dari satu partai atau beberapa partai, tentunya kan harus ada aturannya, ada syaratnya," tutur Tjahjo.

BACA JUGA: Ralat dari Mendagri: FPI Sudah Terdaftar di Kemendagri

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggara Pemilu, Lukman Edy mengungkapkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keserentakan Pemilu 2019 mendatang, secara otomatis menghapus jumlah ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold).

Menurutnya, jika presidential threshold 20-25 persen tetap diberlakukan, melanggar konstitusi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Menghina Jokowi? Silakan Hadapi Mendagri


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pilpres   Mendagri  

Terpopuler