Mendagri Tegaskan Perppu Ormas Bukan Kemunduran Demokrasi

Rabu, 30 Agustus 2017 – 22:00 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menepis anggapan yang menyebut kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ‎sebagai kemunduran demokrasi di negara hukum. Tjahjo menyatakan hal itu terkait uji materi ketentuan tentang pembubaran ormas yang diatur dalam Pasal 61 ayat 3 dan Pasal 62 ayat 3 Perppu Ormas.

"‎Bahwa dalam mekanisme pemberian sanksi administratif kepada ormas,  juga melalui tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan terakhir pembubaran ormas," ujar Tjahjo saat mewakili Presiden Joko Widodo pada sidang judicial review atas Perppu Ormas di Mahkamah Konsitusi  (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/8). 

BACA JUGA: Wako Tegal Terjaring OTT KPK, Begini Respons Mendagri

Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu juga mengatakan, perppu itu bahkan tidak menghalangi ormas yang dikenai sanksi untuk menempuh jalur pengadilan. Ormas yang dibubarkan, katanya, tetap dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"‎Dengan demikian due process of law tetap dijamin," ucapnya.

BACA JUGA: Inspektorat Kabupaten/Kota Akan Bertanggung Jawab ke Gubernur

Terkait pengaturan sanksi pidana dalam Perppu Ormas, Tjahjo menyebut ketentuan itu dalam rangka ‎melaksanakan salah satu yurisdiksi negara. Yaitu mempertahankan negara dari ancaman ormas tertentu yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sidang uji materi Perppu Ormas itu ‎digelar berdasar permohonan dua pihak. Yang pertama adalah Afriady Putra yang memberikan kuasa kepada Virza Roy Hizzal yang tergabung dalam Organisasi Advokat Indonesia (OAI).

BACA JUGA: Tjahjo Ingin JK Pimpin Timses Jokowi di Pilpres 2019

Selain itu, uji materi tersebut juga atas dasar permohonan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail yang memberi kuasa pada Yusril Ihza Mahendra. Ketentuan di Perppu Ormas yang dipersoalkan adalah Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 61 ayat 3, Pasal 62 ayat 1,2 dan 3, Pasal 68 ayat 2, Pasal 80 A, serta Pasal 82 A.

Pemohon menganggap ketentuan Pasal 61 ayat (3) dan Pasal 62 ayat (3) Perppu Ormas sebagai bentuk kemunduran demokrasi di negara hukum. Sebab, ketentuan itu telah menghilangkan peran pengadilan dalam upaya pembubaran organisasi masyarakat. 

Hilangnya peran pengadilan dalam upaya pembubaran organisasi masyarakat merupakan pelanggaran yang nyata terhadap salah satu prinsip pokok negara hukum yakni due process of law.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo: Kenaikan Dana Parpol Kecil Sekali


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler