BANJARMASIN -- Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan tetap akan melantik kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih yang berstatus tersangkaDikatakan, dirinya tidak mau melakukan pelantikan jika pemenang pemilukada sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Kalau sifat tersangka, kita melantik
BACA JUGA: Lantik Dua Rudy, Mendagri Dorong Rekonsiliasi
Tapi kalau sudah dihukum, dengan kekuatan hukum yang pasti, incrach, tentu tidakBACA JUGA: Parmusi Siap Lepaskan Diri dari PPP
Rudy Ariffin dan HSebelumnya ICW melansir data, ada lima kepala daerah- wakil kepala daerah yang berstatus tersangka dan sudah dilantik
BACA JUGA: Hari Ini, Mendagri Lantik Dua Rudy
Yakni Bupati Rembang, Moch Salim, Theddy Tengko (Bupati Kepulauan Aru-Maluku), Satono (Bupati Lampung Timur), Jamro H Jali, (Wakil Bupati Bangka Selatan), dan Agusrin M Najamudin (Gubernur Bengkulu).Atas dasar data itu, ICW usul agar diatur larangan tersangka ikut maju di pemilukadaICW juga usul agar pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah yang sudah tersangka, ditunda guna menunggu proses hukum.
Gamawan menjelaskan, tahapan pemilukada harus tetap jalan, termasuk pelantikanProses politik dan proses hukum tak boleh dicampuradukan
"Karena proses hukum tidak boleh kita hentikanKarena kan pembuktian itu kan jalan terusKalau ada proses hukum ya silahkan jalan terus," ujar Gamawan.
Dijelaskan Gamawan, sesuai peraturan perundang-undangan, bila kepala daerah atau wakilnya sudah berstatus terdakwa, maka diberhentikan sementara"Begitu dia terbukti, dan mulai terdakwa kita sudah mulai dinonaktifkanKalau sudah dihukum, baru kita berhentikan," ulas Gamawan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang mengatakan bahwa sebenarnya ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang terjerat kasus hukum.
Misalnya, saat kepala daerah atau wakil kepala daerah sudah berstatus terdakwa, dia langsung diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak boleh lagi menggunakan fasilitas- fasilitasnya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Padahal, ketika masih terdakwa, itu berarti belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, tapi toh sudah diberhentikan sementaraJadi, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebenarnya sudah cukup tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bermasalah hukum," ujar Saut pekan lalu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilih Golput Capai 89.449
Redaktur : Tim Redaksi