Pemilih Golput Capai 89.449

Minggu, 08 Agustus 2010 – 03:36 WIB

PALU -- Jumlah warga yang tidak menggunakan hak suaranya alias golput (golongan putih) di pemilukada Kota Palu jumlahnya cukup besarDalam pemilukada yang pencoblosannya di gelar 4 Agustus 2010,  dari 227.908 pemilih yang terdaftar dalam DPT,  hanya 138.445 yang menggunakan hak pilihnya

BACA JUGA: Keppres Pengangkatan Gubernur Kepri di Tangan Mendagri

Sisanya sebesar 89.449 pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya


Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Radar Sulteng (grup JPNN), mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya sebagian besar karena tidak mendapat surat panggilan dan hanya sebagian kecil yang tidak memilih karena sikap politiknya

BACA JUGA: Dikecam, DPRD Persoalkan Ijazah Pemenang

Pemilih terbanyak yang tidak menggunakan hak pilihnya terdapat di Kecamatan Palu Selatan sebesar 33.681 disusul Palu Barat dengan jumlah 25.703 dan Palu Timur 23.234 serta terakhir Kecamatan Palu Utara sebesar 6.881


Kemudian surat suara yang masuk pada 4 PPK seluruhnya berjumlah 233.606, yang terpakai 138.933 sedangkan suara yang tidak tercoblos sebesar 89.499 atau setara dengan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya

BACA JUGA: Ketua DPR Dorong Gubernur Dipilih DPRD



KPU Kota Palu sendiri sudah menggelar rapat pleno penetapan walikota/wakil walikota terpilihPasangan, Rusdy Mastura - Mulhanan Tombolotutu ditetapkan sebagai walikota dan wakil walikota Palu terpilih, periode 2010 – 2015Pascapenetapan walikota terpilih, kini KPU telah mengonsolidasi diri dengan mengantisipasi gugatan hukum dari kandidat yang tidak puas terhadap tahapan pemungutan suara.   

Ketua KPU Kota Palu, Muhlis Hakim Lubis, menjelaskan, saat ini KPU telah menyiapkan penasehat hukum  untuk menghadapi gugatan hukumWaktu untuk mengajukan gugatan katanya 3 hari terhitung sejak calon terpilih ditetapkan‘’Terhitung dihitung sesuai hari kerjaDengan demikian total ada lima hari kedepan bagi kandidat tertentu untuk mengajukan gugatan,’’ papar Muhlis kepada Radar Sulteng.

Jika 3 hari kerja tidak ada yang memasukan keberatan, maka KPU akan mengajukan calon walikota terpilih ke DPRD untuk disahkan dan selanjutnya diproses ke Depdagri melalui gubernur Sulteng(yar/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Binjai Dilantik 13 Agustus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler