Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah, IDI Mengapresiasi

Rabu, 21 Juli 2021 – 21:46 WIB
Ilustrasi - Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pedagang Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/2). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengapresiasi langkah Mendagri Tito Karnavian menegur 19 daerah yang belum mencairkan anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19.

IDI mengapresiasi karena teguran tersebut cukup efektif.

BACA JUGA: Eka Wafat, Kemendagri Tunjuk Sosok ini Sebagai Pj Bupati Bekasi

Tiga provinsi diketahui langsung mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan.

Masing-masing Pemprov Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemprov Bali yang menyatakan telah mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan hingga Juni 2021.

BACA JUGA: Pilpres Masih Lama, Kader Partai ini Mulai Sosialisasi Kandidat Presiden

"Insentif itu merupakan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat penanggulangan sebagaimana diamanahkan dalam UU nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Ketua Pelaksana Harian Mitigasi Pengurus Besar (PB) IDI Mahesa Paranadipa dalam keterangannya yang diterima Rabu (21/7).

Menurut Mahesa, pemda berada di bawah koordinasi Kemendagri.

BACA JUGA: Hamdalah, Kabar Baik dari Semarang Soal Pasien COVID-19

Karena itu sangat tepat kemendagri mengingatkan kepala daerah untuk menjalankan perintah undang-undang.

Mahesa belum memonitor berapa jumlah pemerintah daerah yang sudah membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan dan berapa yang belum.

Dia hanya menilai seharusnya tidak ada kendala berarti bagi pemerintah daerah menjalankan amanah dari pusat untuk membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, 19 kepala daerah mendapat teguran dari Mendagri.

Teguran dilayangkan karena penyerapan alokasi insentif tenaga kesehatan di 19 provinsi tersebut masih di bawah 25 persen.

Kemendagri sudah melakukan asistensi dan monitoring selama lima hari untuk mengecek satu per satu angka dan realisasi, termasuk penyebab keterlambatan pembayaran insentif.

Kemendagri melibatkan tim dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemerintah daerah.

“Kami berharap secara agregat semua bisa minimal di 50 persen, syukur-syukur bisa sama dengan pemerintah pusat."

"Kami berharap ke depan realisasi terhadap anggaran inakesda (insentif tenaga kesehatan daerah) ini terus digenjot oleh pemerintah daerah."

"Ini menjadi atensi mendagri, mengingat para nakes ini merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19,” ucapnya.

Ardian juga mengatakan para tenaga kesehatan sudah bertaruh nyawa selama ini.

Mereka sangat berisiko terpapar COVID-19, demikian juga dengan keluarga yang ada.

Ardian khawatir jika hak-hak tenaga kesehatan tidak diberikan, akan muncul demotivasi.

“Apresiasi dalam bentuk insentif ini pada prinsipnya bentuk penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan para pejuang tenaga kesehatan selaku garda terdepan dalam penanganan Covid-19,” pungkas Ardian.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler