Mendagri Tegur Keras 50 Nama Petahana, Berikut Daftarnya

Senin, 07 September 2020 – 14:51 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto dok Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Muhammad Tito Karnavian tak main-main dalam menerapkan protokol kesehatan selama proses Pilkada Serentak 2020.

Tercatat, 50 pimpinan daerah ditegur keras karena telah mengabaikan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Mendagri Tito Tegur Bupati Cellica, Singgung Instruksi Presiden

Umumnya, pelanggaran terjadi saat kepala daerah menggelar deklarasi maju kembali sebagai bakal calon kepala daerah atau saat mendaftar sebagai pasangan petahana ke sejumlah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). 

"Sudah 50 bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dan satu gubernur yang ditegur keras Mendagri," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik di Jakarta, Senin (7/9).

BACA JUGA: Suara Gaduh di Sudut Kamar, Sela Sontak Berteriak Memanggil Ayah

Kemendagri, kata Akmal, saat ini juga sedang mengkaji opsi sanksi lain selain teguran.

Misalnya, jika calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar nantinya menang di pilkada, maka akan diberi sanksi tambahan.

BACA JUGA: Imbauan Mendagri Tito Karnavian untuk Seluruh Bakal Paslon di Pilkada 2020

"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misal diangkat pejabat sementara yang kami tunjuk dari pusat. Kemudian, bila para pelanggar menang, diusulkan ditunda pelantikan 3-6 bulan, disekolahkan dulu biar taat aturan," katanya.

Akmal kemudian memerinci 50 kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditegur keras Mendagri karena melanggar protokol kesehatan.

1. Bupati Klaten, hasil pemeriksaan Bawaslu Klaten menunjukkan terbukti melanggar kode etik.

2. Bupati Muna Barat, mendagri memerintahkan gubernur Sultra memberikan teguran tertulis kepada Laode Muhammad Rajiun, menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

3. Bupati Muna Rusman Emba juga mendapat teguran karena menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan. 

4. Bupati Wakatobi Arhawi, juga ditegur karena pelanggaran sama dengan Bupati Muna dan Bupati Muna Barat.

5. Wakil Bupati Luwu Utara Thahar Rum mendapat teguran tertulis terkait tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

6. Plt Bupati Cianjur, diduga melakukan pelanggaran saat pembagian bansos.

7. Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga. Deklarasi Bupati Konawe Selatan dinilai tidak mengindahkan protokol kesehatan.

8. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, dinilai menimbulkan arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran Pilkada.

9. Bupati Halmahera Utara Frans Manery.

10.Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis.

11.Bupati Halmahera Barat, Danny Missy.

12.Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando.

13.Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim.

14. Bupati Belu Willybrodus Lay ditegur keras karena menimbulkan kerumunan massa saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

15. Wakil Bupati Belu J.T. Ose Luan juga melakukan pelanggaran yang sama.

Kepala daerah lainnya yang ditegur keras karena melanggar protokol kesehatan meliputi Bupati Luwu Timur H Muhammad Thorig Husler, Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, dan Wakil Bupati Maros H. Andi Harmil Mattotorang,

Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto, Bupati Majene Fahmi Massiara, Wakil Bupati Majene Lukman, Bupati Mamuju Habsi Wahid, dan Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra Pababari.

Wakil Walikota Bitung Maurits Matiri, Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah, Bupati Buton Utara Abu Hasan dan Bupati Konawe Utara Ruksamin.

Wali kota Banjarmasin Ibnu Sina, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak Joko Sutanto, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Bupati Jember Faida dan Bupati Mojokerto Pungkasiadi. 

Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Wakil Wali kota Medan Akhyar Nasution, Wali kota Tanjung Balai Syahrial, Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe, dan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal.

Kepala daerah lainnya yang juga ditegur keras karena melanggar protokol kesehatan, yakni Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin, Bupati Rokan Hulu Letkol (Purn) H. Sukiman.

Wakil Bupati Kuantan Sengingi H. Halim, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dan Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti.

Bupati Ogan Ilir H.M. Ilyas Panji Alam, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Sholehien Abuasir, Bupati Musi Rawas Utara M. Syarif Hidayat, Wakil Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni dan Bupati Karimun Aunur Rofiq.

Berikutnya, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid dan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.

"Mendagri juga menegur Gubernur Bengkulu karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon gubernur Bengkulu," pungkas Akmal. (gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler