Mendagri Tito Tegur Bupati Cellica, Singgung Instruksi Presiden

Sabtu, 05 September 2020 – 11:36 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran tertulis kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Teguran diberikan karena Cellica yang merupakan calon petahana yang diusung Partai Demokrat, PKS, Partai Nasdem dan Partai Golkar melakukan arak-arakan massa saat mendaftarkan diri ke KPUD Karawang.

BACA JUGA: Azizah Mengumumkan Nama Utusan Mas AHY

Tito menyatakan Bupati Karawang selaku bakal pasangan calon dinilai telah menimbulkan kerumunan warga dan arak-arakan massa menuju kantor KPUD setempat pada Jumat (4/9).

"Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah 'Coronavirus Disease 2019' (COVID-19),” kata Tito dalam teguran tertulisnya pada Sabtu (5/9).

Dalam surat teguran itu disebutkan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan COVID-19.

"Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," jelasnya.

Tito menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam COVID -19.

Mantan kapolri itu juga menyebut bahwa saat ini sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan Covid-19 di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Puan Omong Begitu, Jago Demokrat di Pilkada Sumbar Kembalikan Surat Dukungan PDIP

Karena itu, Tito meminta gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," tegasnya.(Ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Imbauan Mendagri Tito Karnavian untuk Seluruh Bakal Paslon di Pilkada 2020


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler