Mendagri Terkesan Melindungi Ganjar Cs

Selasa, 26 Februari 2019 – 21:08 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Mendagri Tjahjo Kumolo saat jumpa pers jelang HUT PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (3/1). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) Ismail Rumadan mengkritik Mendagri Tjahjo Kumolo karena menyatakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lainnya yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Jokowi - Ma'ruf, tidak bersalah. Padahal, Bawaslu Jateng telah memutuskan bahwa para kepala daerah itu melanggar etika berdasarkan UU Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, Mendagri seharusnya menjalankan rekomendasi dan tidak perlu lagi melakukan penafsiran ulang terhadap putusan Bawaslu tersebut

BACA JUGA: Kemendagri Harus Adil soal Kasus Ganjar Pranowo, Jangan Nanti Kades Saja

“Sehingga Mendagri tidak ngawur dalam hal menanggapi rekomendasi Bawaslu atas tindakan Ganjar Pranowo bersama 31 Kepala Daerah di Jateng,” kata Ismail, Selasa (26/2).

Menurut Ismail, dalam hal ini Mendagri mengambil sikap yang salah terhadap rekomendasi Bawaslu. Pasalnya, Bawaslu punya otoritas untuk memeriksa dan mengadili pihak-pihak yang dituduh melakukan kesalahan dan pelanggaran dalam proses pemilu.

BACA JUGA: Masih Ada Kepala Daerah Terkena OTT KPK, Tjahjo Kumolo Sedih

Untuk itu, Ismail menyatakan, tindakan Mendagri dalam konteks kasus Ganjar dan 31 kepala daerah ini terkesan sewenang-wenang dan melindungi.

“Ngawur dia itu, keliru dan salah dalam memahami putusan Bawaslu. Mendagri tidak boleh bersikap berat sebelah dalam hal menindak ASN yang mendukung paslon di pilpres, Mendagri harus netral. Jangan karena dia adalah kader PDIP partai pengusung Jokowi, sehingga berat sebelah,” kritik Ismail.

BACA JUGA: Tjahjo soal Wakil Bupati Trenggalek: Diulang Lagi, Bisa seperti Bupati Talaud

Sementara itu, dihubungi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menanggapi dengan pernyataan pesimis terhadap penegakkan hukum di era kepemimpinan Jokowi-JK dalam konteks kasus tersebut. Margarito menyatakan, jangan berharap banyak proses penegakan hukum saat ini, dalam hal apapun

“Inilah hukum dibolak-balik oleh rezim saat ini. Bahwa terhadap lawan-lawan politik hukum mampu ditegakkan, tapi ketika itu terhadap pihak mereka sendiri hukum tidak berdaya apa-apa, hukum dipermainkan, hukum terkesan dikucilkan,” kata Margarito.

Jadi menurutnya, berharap banyak adanya sanksi dari Bawaslu terhadap kasus Ganjar dan 31 kepala daerah yang sudah nyata melanggar itu, hanya perkara sia-sia saja. Dia memprediksi, kedepannya tidak ada lagi yang mau percaya dengan lembaga penegakan hukum di negeri ini.

“Jadi prinsipnya, apapun pelanggaran yang dilakukan oleh kubu petahana hari ini hukum tidak berdaya untuk menghadapinya. Ini kan sebuah potret yang sangat memalukan dalam proses hukum di negeri ini. Ketika ada pelanggaran, kemudian tidak ada sanksi tegas,” tutup Margarito. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Hasil Menipu Mendagri Ludes di Meja Judi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler