Uang Hasil Menipu Mendagri Ludes di Meja Judi

Senin, 21 Januari 2019 – 17:33 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria pengangguran berinisial NSN (35) karena menipu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai kepala sekolah di SD Rejosari, Semarang, Jawa Tengah.

Pembantu Unit (Panit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi mengatakan, pelaku mulanya menemukan nomor kontak Tjahjo dari grup WhatsApp.

BACA JUGA: Mendagri Jalankan Tugas Mediasi Konflik Perizinan Meikarta

Kemudian, dia menghubungi nomor itu dan mengaku sebagai Shintawaty Sri Utami. Kepada Tjahjo, pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan musala di SD Rejosari.

“Korban percaya dan menyanggupi. Kemudian, dia (Tjahjo) meminta stafnya mengirim uang itu," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (21/1).

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Mendagri Tjahjo Kumolo soal Izin Meikarta

Setelah itu, Tjahjo pun melakukan pengecekan pembangunan musala tersebut melalui stafnya. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada pembangunan seperti yang dimaksud pelaku.

Dari temuan itu, staf Tjahjo pun melapor. Tjahjo yang menerima laporan itu langsung meminta stafnya membuat laporan polisi.

BACA JUGA: Arahan Mendagri Jelas, Selesaikan Sesuai Aturan yang Berlaku

"Dari pihak SD Rejosari juga menyatakan pelaku tidak menjabat sebagai kepala sekolah," sambung Reza

Usai mendapat laporan, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Jumat 4 Januari 2019 di rumahnya yang ada di Perumahan Jati Bening Estate Blok F1, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sementara itu, dari pemeriksaan pelaku uangnya sudah habis karena digunakan untuk berjudi," tandas Reza. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Izin Meikarta, Mendagri Tjahjo Kumolo: Clear, Terbuka


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler