Mendagri Tito Karnavian Sebut Kepala Otorita IKN Bakal Diberi Kewenangan Luas

Jumat, 18 Februari 2022 – 10:10 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Ketua DPR-RI Puan Maharani ketika tengah melakukan tinjauan persiapan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur, pada Rabu (16/2/2022). Foto : Humas Pemprov Kaltim

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sistem pemerintah IKN Nusantara yang akan dipimpin kepala otorita bakal memiliki kekhususan sebagai ibu kota negara.

Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat mendampingi Ketua DPR RI Puan Maharani meninjau titik nol IKN Nusantara, di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada Rabu (16/2) kemarin.

BACA JUGA: Mbak Puan Melihat Lokasi IKN Nusantara, Lalu Berkata soal Istana Negara

Tito menyebut kekhususan pemerintahan di IKN Nusantara sesuai dengan Pasal 18B UUD 1945.

Daerah-daerah dengan kekhususan yang sudah ada, antara lain DI Aceh, DKI Jakarta, hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

BACA JUGA: TNI Butuh 50 Ribu Tentara & Senjata, Jenderal Andika Sudah Ajukan ke Prabowo

"Saat ini (Indonesia) telah memiliki lima daerah yang diatur pemerintahan dengan kekhususan berbeda-beda," kata Tito.

Dia menyebut kekhususan Aceh, antara lain memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan lainnya.

BACA JUGA: Lihat Aksi Polisi di Bali Ini Menyetop Truk ODOL

Sementara itu, di DKI Jakarta, kabupaten/kota tidak memiliki DPRD, dan kepala daerahnya ditunjuk oleh gubernur.

"Sehingga di sini (IKN Nusantara) pun akan diatur dengan kekhususan," ucap Tito.

Di antara kekhususan IKN Nusantara, yaitu pemerintahannya akan dipimpin oleh kepala otorita yang setingkat menteri, tetapi dengan sistem pemerintahan setara provinsi.

"Kemudian, untuk mempercepat proses pembangunan (IKN), maka pemimpin di kawasan otorita ini diberikan kewenangan yang luas," sebut mantan Kapolri itu.

Namun, kewenangan luas itu hanya terakait dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah.

Sementara itu, untuk urusan absolut dan pemerintahan umum tetap dikendalikan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Didampingi 2 Jenderal, Mbak Puan Berkata IKN Nusantara Berbeda dengan Jakarta

"Urusan pemerintahan absolut ditangani oleh pusat, mutlak. Seperti, pertahanan, keamanan, politik, luar negeri, agama, yustisi, dan moneter," beber Tito.

Kepala Otorita IKN hanya diberikan kewenangan luas berkaitan dengan urusan konkuren yang didelegasikan kepada daerah yang meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

"Sehingga, dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini, supaya tidak terikat dengan kementerian lembaga dan tidak terikat dengan peraturan daerah sekitarnya," jelasnya.

Status kekhususan IKN Nusantara akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN yang akan diumumkan Presiden Jokowi.

"Regulasi tersebut ditargetkan akan selesai dalam waktu sebulan selesai dan nantinya akan disampaikan oleh Bapak Presiden," ujar Tito Karnavian. (mcr14/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler