jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons usulan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mendagri Tito secara tegas menolak usulan institusi Polri di bawah struktur kelembagaan Kemendagri.
BACA JUGA: Soal Usulan PDIP Agar Polri di Bawah TNI, PBHI Nilai Gagasan Emosional Gegara Hal Ini
"Saya berkeberatan," kata Mendagri Tito dengan tegas saat ditanya perihal wacana tersebut seusai menghadiri agenda Sidang Kabinet Paripurna di ruang Rapat Kabinet, Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12).
Saat ditanya terkait latar belakang penolakan itu, Kapolri masa jabatan 13 Juli 2016 hingga 22 Oktober 2019 menyebut bahwa posisi institusi Polri yang saat ini berada secara langsung di bawah presiden RI merupakan kehendak reformasi.
BACA JUGA: Soroti Pengawasan Senpi di Polri, Direktur IPIC: Jangan Cuma Formalitas
"Ya karena dari dahulu memang sudah dipisahkan di bawah presiden, itu kehendak reformasi. Sudah, itu saja," kata Mendagri Tito menutup wawancara dengan wartawan.
Pernyataan Mendagri Tito tersebut merujuk pada konteks reformasi setelah era Orde Baru di Indonesia yang membawa keputusan untuk memisahkan Polri dari TNI agar Polri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan profesional, serta lebih fokus pada tugas-tugas penegakan hukum, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
BACA JUGA: Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
Sebelumnya, Polri berada di bawah struktur TNI. Melalui reformasi, Polri ditempatkan langsung di bawah presiden untuk memastikan akuntabilitas kepada pemimpin sipil tertinggi negara dan menjauhkan pengaruh militer dalam operasionalnya.
Usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis (28/11).
PDIP mengusulkan posisi Polri dikembalikan di bawah TNI atau Kemendagri setelah partai Megawati itu merasa kekalahan mereka di Pilkada 2024 disebabkan oleh pengaruh pengerahan aparat kepolisian. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi