Mendagri Tito Tegaskan Pergantian Pj Gubernur Aceh tak Bermuatan Politis 

Jumat, 15 Maret 2024 – 17:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pergantian Penjabat Gubernur Aceh dari Ahmad Marzuki kepada Bustami Hamzah, tidak bermuatan politis.

Menurut Mendagri Tito, pergantian Ahmad Marzuki dilakukan atas dasar masa jabatannya yang sudah terlalu lama.

BACA JUGA: Pj Gubernur Jateng Tinjau Banjir Pekalongan, Serahkan Bantuan Rp 160 Juta

"Sudah satu tahun delapan bulan, sudah cukuplah, gantian. Kita belum ada pj satu tahun delapan bulan," kata Tito saat ditemui di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

Tito juga membantah dengan tegas bahwa pergantian pj gubernur itu ada kaitannya dengan kekalahan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden saat Pemilu 2024 di Provinsi Aceh. "Enggaklah," tegas Tito.

BACA JUGA: Nol Karbon & KPH Wilayah III Aceh Berkolaborasi, Siap Restorasi Hutan Mangrove

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden RI secara resmi melantik Bustami Hamzah sebagai penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (13/3).

BACA JUGA: Tito Bandingkan Harga Beras Indonesia & Singapura, Konon Murah karena Impor

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Kemendagri turut dihadiri pimpinan DPR Aceh, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf serta sejumlah tokoh dan politisi Aceh lainnya.

Tito menyampaikan penjabat gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan gubernur definitif, kecuali dalam empat hal, di antaranya tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerahnya tanpa izin mendagri. 

"Selain itu, penjabat gubernur juga tidak boleh membuat kebijakan strategis, seperti pemekaran daerah tanpa izin mendagri," ujarnya.

Mendagri Tito berharap Bustami Hamzah dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Provinsi Aceh karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Selain itu, penjabat gubernur harus merealisasikan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang dijadwalkan pada September 2024.

Untuk kegiatan tersebut, pemerintah pusat, baik Kemenpora, Kemendagri, Kementerian PUPR, maupun Kementerian Keuangan dan lainnya akan ikut membantu.

"Karena penyelenggaraan PON Aceh-Sumut bukan hanya sekadar pelaksanaan program, namun harus membawa kebanggaan dan kehormatan bagi Aceh," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler