jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak akan melindungi anak buahnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Sikap Mendagri Tito itu diutarakan menyusul ditangkapnya pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto dalam kasus dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.
BACA JUGA: Anak Buah Terseret Kasus Korupsi, Pak Tito Jadikan Momentum Evaluasi
"Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sangat tegas dan mempunyai komitmen sangat kuat untuk tidak memberikan toleransi kepada siapa pun di jajaran Kemendagri yang melakukan tindakan melawan hukum termasuk melakukan tindakan korupsi," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam siaran pers, Minggu (30/1).
Menurut dia, eks Kapolri itu dalam berbagai kesempatan telah mengingatkan pejabat pratama hingga madya di Kemendagri untuk selalu bekerja dengan amanah dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
BACA JUGA: Mendagri Tito Sampaikan Pesan Penting untuk Gubernur, Semua Harus Tahu
Tito, ujar dia, juga memperingatkan jajaran Kemendagri untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum termasuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
"Perihal yang terjadi dengan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat Kemendagri merupakan tindakan oknum yang bersifat individual," kata dia.
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo: Koruptor Akan Ketar-Ketir
Di sisi lain, Kastorius menambahkan pihaknya menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah kepada siapa pun, termasuk Ardian.
"Kemendagri mengambil hikmah dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terus meningkatan upaya pengawasan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya aparatur," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan kedua pejabat itu merupakan tersangka kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.
KPK juga menjerat tersangka lain pada kasus itu, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan dari pengusutan atas suap proyek yang dibiayai dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kasus itu menyeret Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.
Karyoto menjelaskan Andy Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening Laode M Syukur. Motif di balik suap itu agar Kabupaten Kolaka Timur memperoleh alokasi pinjaman dana PEN.
Selanjutnya, Ardian menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan mendasarkannya pada permohonan pemda tengang peminjaman dana PEN.
Ada juga bubuhan paraf tersangka Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. (tan/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga