jpnn.com, JAKARTA - Staf khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kastorius Sinaga menerangkan bahwa keterlibatan pejabat Kemendagri Ardian Noervianto dalam kasus dugaan korupsi dana PEN daerah bersifat individu. Perbuatan Ardian tidak ada sangkut pautnya dengan Tito maupun Kemendagri.
"Menteri Dalam Negeri dalam berbagai kesempatan telah memberikan pengarahan secara berkala kepada seluruh pimpinan komponen baik saat sambutan pelantikan Pejabat JPTP/M maupun dalam rapat-rapat regular komponen di lingkungan Kemendagri untuk selalu bekerja dengan amanah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperingatkan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum termasuk korupsi atau penyalahgunaan wewenang," kata dia dalam siaran pers, Minggu (30/1).
BACA JUGA: Sesuai Tinjau Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Badung, Tito: Saya Amat Kagum
Kastorius menerangkan bahwa Tito juga sangat tegas dan mempunyai komitmen kuat untuk tidak memberikan toleransi kepada siapa pun di jajaran Kemendagri yang melakukan tindakan melawan hukum termasuk melakukan tindakan korupsi.
"Perihal yang terjadi dengan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat Kemendagri merupakan tindakan oknum yang bersifat individual," tegas dia
BACA JUGA: Usut Suap Dana PEN, KPK Jebloskan Anak Buah Tito Karnavian ke Tahanan
Menurut Kastorius, Kemendagri juga menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kemendagri mengambil hikmah dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terus meningkatan upaya pengawasan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya aparatur," tandas dia.
BACA JUGA: Menteri Tito Ungkap Penyebab Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan kedua pejabat itu merupakan tersangka kasus suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.
KPK juga menjerat tersangka lain pada kasus itu, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan dari pengusutan atas suap proyek yang dibiayai dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus itu menyeret Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.
Karyoto menjelaskan Andy Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening Laode M Syukur. Motif di balik suap itu agar Kabupaten Kolaka Timur memperoleh alokasi pinjaman dana PEN.
Selanjutnya, Ardian menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan mendasarkannya pada permohonan pemda tengang peminjaman dana PEN.
Ada juga bubuhan paraf tersangka Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga