jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menceritakan pengalamannya mencari tersangka koruptor di Singapura.
Hal tersebut disampaikan Yudi untuk menanggapi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Berharap Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi
Yudi menerangkan sejauh ini pelaku tindak pidana korupsi memahami bahwa suatu negara tidak memiliki kewajiban untuk mengekstradisi orang yang melakukan tindak pidana di negara lain.
Para pelaku juga tidak melakukan kesalahan apa pun di SIngapura seperti pelanggaran imigrasi atau kependudukan.
BACA JUGA: Parah! Ini Fakta Baru soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Mengejutkan
"Selama mereka berada di Singapura, ya, para pelaku tindak pidana korupsi pasti tidak akan melakukan kejahatan,” kata Yudi Purnomo kepada JPNN.com, Minggu (30/1).
Hal tersebut bertujuan untuk tidak menarik perhatian publik dan penegak hukum SIngapura.
BACA JUGA: Anak Buah AKBP Dwiasi Bergerak, YP Ditangkap, Lihat Tampangnya
“Kesulitan mencari tersangka di luar negeri, ya, pertama dari sisi hukum, kan, di luar negeri itu bukan wilayah teritorial Indonesia, sehingga kami tidak bisa mencari kemudian menangkap,” papar Yudi.
Alumnus Program Studi Sejarah Universitas Indonesia itu menjelaskan kesulitan lain yang dia temukan ialah adanya perlawanan-perlawanan hukum.
Meskipun penegak hukum Singapura mengetahui ada tersangka yang dicari pihak Indonesia, lanjut Yudi, tetapi mereka tidak ada legalitas untuk melakukan ekstradisi.
"Secara teknis, ketika di Indonesia ada seorang tersangka yang ada di Singapura, kami kemudian meminta request untuk ekstradisi, maka awalnya tentu kami akan memberikan dokumen,” tutur eks penyidik KPK itu.
Adapun berkas yang perlu disampaikan kepada pihak Singapura ialah dokumen tersangka atau terpidana yang bersangkutan, berkas perkara, dan berkas pelanggaran pasal.
"Baru setelah itu, dia (penegak hukum Singapura, red) akan mencari orangnya dan ketika ketemu, ya, kemudian dilakukan penangkapan atas dasar legalitas permohonan pencarian dari Indonesia," ujar mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
BACA JUGA: Anak Buah AKBP Dwiasi Bergerak, YP Ditangkap, Lihat Tampangnya
Untuk itu, dia berharap perjanjian ekstradisi ini bisa segera diratifikasi sehingga para pelaku tindak pidana, khususnya korupsi kesulitan bersembunyi di Singapura.
“Ketika ada perjanjian ekstradisi ini, tentu koruptor akan ketar-ketir. Sebab, sudah tidak ada lagi alasan mereka bersembunyi di Singapura,” tandas Yudi Purnomo Harahap. (mcr9/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih