jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih tersandung masalah kisruh Golkar dan PPP, termasuk revisi UU Pilkada dan UU Parpol.
Menanggapi masalah tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta pendapat Mahkamah Agung (MA) yang akan menjadi pintu akhir penyelesaian masalah itu.
BACA JUGA: Sssttt... JK Sering Ditawari PSK Online, Begini Modusnya
Pasalnya, kata dia, jika harus menunggu revisi dua UU itu di DPR demi menyelesaikan masalah Golkar dan PPP, akan memakan waktu lebih lama.
"Saya kan sampaikan pendaftaran itu (pilkada) sampai bulan Juli. Opsi pertama sampai Mei Juni itu bisa lewat revisi kalau disetujui pemerintah dan KPU. Atau yang kedua KPU bisa meminta masukan ke MA kapan deadline," ujar Tjahjo di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (12/5).
BACA JUGA: Siap-siap, Artis yang Nyambi PSK Bakal Kena Pidana
Tjahjo memastikan soal revisi dua UU tidak bisa lagi diajukan pemerintah saat ini. Namun, jika DPR ingin mengajukan, kata dia, itu menjadi hak DPR sepenuhnya.
Soal pelaksanaan pilkada, tanpa ada revisi UU atau tidak, ujarnya, tetap bergantung pada keputusan KPU.
BACA JUGA: Tolak TKB, Pelamar CPNS Bertahan di Kantor Yuddy
"Pemerintah seandainya nanti DPR mengajukan hak revisi, Kemendagri akan melaporkan ke presiden, kami juga akan ketemu segera dengan KPU. karena pelaksana pemilu itu kan KPU, kalau KPU merasa ini mengganggu tahapan yang sudah rinci, tentu saja kemendagri akan ikut apa yang menjadi sikap pelaksana pilkada," imbuhnya.
Tjahjo khawatir revisi UU yang diinginkan DPR untuk penyelesaian konflik parpol akan mengganggu jalannya persiapan pilkada serentak. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tolak Revisi UU Pilkada dan Parpol, Ini Alasannya
Redaktur : Tim Redaksi