jpnn.com - JAKARTA – Polri terus mendalami kasus prostitusi online yang menjerat muncukari Robby Abbas sebagai tersangka. Jika selama ini, yang dijerat cuma sang muncikari, korps baju cokelat kini tengah memformulasikan bagaimana bisa memidakanan pengguna dan para PSK yang berada di jaringan Robby.
“Sedang diformulasikanm artisnya (PSK) dan pelanggannya mungkin bisa masuk pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5).
BACA JUGA: Tolak TKB, Pelamar CPNS Bertahan di Kantor Yuddy
Hanya saja Anton mengakui, formulasi hukum seperti ini sulit dilaksanakan. Namun demikian, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk membuka peluang supaya bisa menerapkan pasal tersebut kepada pelanggan ataupun PSK-nya.
"Tapi ini hal ini sering terjadi beda pendapat penyidik dan JPU. Kalau diterima (formulasi ini), penyidik akan konsutlasi dengan JPU supaya bisa dijerat seluruh jaringannya," kata Anton. (boy/jpnn)
BACA JUGA: PDIP Tolak Revisi UU Pilkada dan Parpol, Ini Alasannya
BACA JUGA: PDIP Minta KPU Jamin Seluruh Pemilih Masuk DPT Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Perempuan Ini Nilai Prostitusi Artis Perbuatan Keji
Redaktur : Tim Redaksi